Beranda Hukum Rekonstruksi Pembunuhan di Anyer, Ada 14 Adegan Diperagakan Tersangka

Rekonstruksi Pembunuhan di Anyer, Ada 14 Adegan Diperagakan Tersangka

Rekonstruksi kasus pembunuhan di Pos Jaga SAR BPBD Wilayah Anyer-Cinangka Anyer, Kabupaten Serang

CILEGON – Polres Cilegon melalui Unit III Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan di Pos Jaga SAR BPBD Wilayah Anyer-Cinangka Anyer, Kabupaten Serang, Jumat (5/11/2021).

Dalam rekonstruksi itu polisi menghadirkan tersangka SL (33) yang memeragakan Kronologis pembunuhan kepada korban JA ( 27) warga Kampung Ranca Lembang, Desa Bandulu, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang.

Rekonstruksi pembunuhan itu digelar di lapangan upacara Mapolres Cilegon. Sebanyak 14 adegan diperagakan tersangka saat menghabisi nyawa korban.

Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan itu pihaknya juga dihadiri Jaksa Peneliti Kejari Cilegon dan saksi dari pihak pelapor.

“Satreskrim Polres Cilegon telah melaksanakan kegiatan rekonstruksi, di mana dalam rekonstruksi tersebut dilaksanakan sebanyak 14 adegan di terkait dengan perkara pembunuhan berencana subsider pembunuhan dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 subsider 338 juncto 351 ayat 3 KUH Pidana yang didasari adanya laporan polisi tertanggal 10 Oktober 2021,” terang Kasat.

Kasat menjelaskan bahwa rekonstruksi ini dilakukan untuk mendapatkan gambaran yang jelas dalam kasus pembunuhan sadis tersebut.

“Rekonstruksi ini untuk mendapatkan gambaran yang jelas tentang terjadinya suatu tindak pidana dimana polisi harus bisa menguji kebenaran keterangan daripada tersangka kemudian peristiwa pidana yang dibuat oleh tersangka,” jelasnya.

“Setelah rekonstruksi kami akan langsung berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk merampungkan berkas tanpa ada hambatan,” imbuhnya. (Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini