Beranda Hukum Rekonstruksi Pembunuhan Anak di Cilegon Belum Digelar, Polisi: Tersangka Masih Proses Pemulihan

Rekonstruksi Pembunuhan Anak di Cilegon Belum Digelar, Polisi: Tersangka Masih Proses Pemulihan

Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga. (Maulana/bantennews)

CILEGON – Proses rekonstruksi kasus pembunuhan anak berinisial MAHM (9) di sebuah rumah mewah di Komplek Bukit Baja Sejahtera (BBS) III, Ciwaduk, Kota Cilegon belum dapat dilaksanakan.

Kendati tersangka telah ditangkap sejak Jumat (2/1/2026) lalu di rumah mantan anggota DPRD Cilegon, Roisyudin Sayuri di Lingkungan Pabuaran, Ciwedus, Kota Cilegon hingga kini rekonstruksi pembunuhan belum ada kepastian.

“Rekonstruksi dalam waktu dekat lah,” kata Kapolres Cilegon, AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga kepada wartawan usai rapat banjir di Aula Setda Kota Cilegon, Rabu (14/1/2026).

Menurut Martua, polisi belum dapat menggelar rekonstruksi kasus sadis itu lantaran tersangka yang berinisial HA (31) itu masih dalam proses pemulihan.

Diketahui, berdasarkan keterangan polisi pada ekspose penangkapan yang digelar pada Senin (5/1/2026) lalu di Aula Mapolres Cilegon, tersangka dikabarkan menderita kanker stadium tiga.

“Sudah tahap 1 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Sudah dikirim berkasnya, tapi yang bersangkutan sedang proses pemulihan kesehatan. Jadi, kita harus menunggu dulu untuk melaksanakan kegiatan rekonstruksi,” ungkapnya.

Meski begitu, Martua menegaskan rekonstruksi tetap akan dilaksanakan, kendatipun lokasinya tak melulu di tempat kejadian perkara.

“Rekonstruksi kan gak harus di TKP. Rekonstruksi itu untuk meyakinkan jaksa dan hakim karena kita harus memperlihatkan peristiwa itu bagaimana sih terjadinya dari awal itu diperagakan oleh si pelaku,” tutupnya.

Penulis : Maulana
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd