Beranda Hukum Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita Tergantung di Pakel, Tersangka Peragakan 12 Adegan

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita Tergantung di Pakel, Tersangka Peragakan 12 Adegan

Tersangka S memperagakan salah satu adegan dalam reka ulang pembunuhan wanita di Mapolresta Serang Kota. (Rasyid/BantenNews.co.id)

SERANG – Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan BB (41), perempuan yang ditemukan tewas tergantung di kebun warga kawasan Pakel, Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

Dalam reka ulang itu, tersangka berinisial S (47) memperagakan 12 adegan yang menggambarkan rangkaian kejadian sejak pertemuan dengan korban hingga aksi pembunuhan.

Tersangka memperagakan seluruh rangkaian mulai dari pertemuan dengan korban, aksi pencekikan, hingga menggantung tubuh korban di pohon yang berada di kebun warga.

Kanit Jatanras Polresta Serang Kota, Iptu Angga Kusuma Wardana, mengatakan korban masih hidup setelah tersangka mencekiknya.

“Pada saat itu denyut nadi korban masih ada. Artinya korban masih hidup. Setelah itu tersangka menggantung korban, dan itu menjadi dasar dugaan pembunuhan berencana,” kata Angga, Senin (29/6/2026).

Menurut Angga, unsur perencanaan dalam kasus ini muncul saat tersangka mengetahui korban masih hidup tetapi justru memilih melanjutkan aksi yang menghilangkan nyawa korban.

Ia menegaskan, tersangka sebenarnya memiliki pilihan untuk menolong korban atau membawanya ke rumah sakit.

“Ketika korban masih hidup, tersangka punya pilihan untuk menyelamatkan. Tapi tersangka justru memilih tindakan lain hingga korban meninggal,” ujarnya.

Polisi mengungkap motif sementara mengarah pada persoalan pribadi yang dipicu emosi tersangka.

Dari pemeriksaan, tersangka mengaku tersulut emosi setelah korban melontarkan ucapan yang membuatnya sakit hati saat keduanya membahas persoalan uang.

“Menurut pengakuan tersangka, korban mengucapkan kata-kata kasar yang memicu emosi,” jelas Angga.

Polisi menggelar rekonstruksi untuk memperjelas rangkaian kejadian sebelum perkara masuk ke tahap lanjutan.

Menurut penyidik, hanya tersangka dan korban yang mengetahui secara pasti peristiwa tersebut.

“Rekonstruksi ini penting untuk membuat terang bagaimana peristiwa itu terjadi,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Firmansyah Adiana, menilai penyidik sudah tepat menerapkan pasal pembunuhan berencana.

Baca Juga :  Ratu Ubur-Ubur Dituntut 6 Bulan Penjara

Ia menilai, tindakan tersangka menunjukkan adanya unsur kesengajaan dan waktu untuk berpikir sebelum menghabisi nyawa korban.

“Tersangka membawa tali tambang dan melakukan aksinya dengan tenang. Itu menunjukkan adanya unsur pembunuhan berencana,” tegas Firmansyah.

Firmansyah juga meminta semua pihak tidak menggiring opini terkait motif sebelum seluruh fakta terungkap di persidangan.

Ia membantah narasi yang menyebut konflik dipicu permintaan uang dari korban kepada tersangka.

Menurutnya, justru korban kerap membantu tersangka secara finansial.

“Korban justru sering memberi pinjaman kepada tersangka. Dari sisi ekonomi, korban menjadi tulang punggung keluarga,” ungkapnya.

Keluarga korban berharap tersangka menerima hukuman setimpal. Namun mereka menilai motif utama pembunuhan ini belum sepenuhnya terungkap.

Sebelumnya, polisi menangkap tersangka S di sebuah kontrakan milik keluarganya di kawasan Benda Baru, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Polisi mengungkap tersangka mengaku memiliki hubungan asmara dengan korban. Keduanya bertemu di lokasi kejadian pada dini hari untuk membahas usaha dan permintaan modal.

Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain ponsel OPPO A51 milik korban, pakaian korban, sandal, masker, serta dua tali tambang berwarna hijau.

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd