CILEGON – Polres Cilegon menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan anak berinisial MAHM (9) di Komplek Bukit Baja Sejahtera (BBS) III, Ciwaduk, Kota Cilegon, Kamis (15/1/2026).Berdasarkan informasi, rekonstruksi digelar sekira pukul 13.00 hingga 15.00 WIB, secara terbatas.
Awak media tidak diperkenankan mendekati tempat rekonstruksi berlangsung, hanya memantau dari kejauhan di luar garis polisi yang terpasang sekitar 50 meter dari rumah.
“Rekonstruksi ini adalah untuk memberikan konferensi kita kepada jaksa bagaimana menjalani tindak pidana dari awal sampai akhir seterang-terangnya, karena memang faktanya seperti itu,” kata Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Yoga Tama kepada wartawan usai rekonstruksi, Kamis (15/1/2026).
Yoga mengungkapkan, selain menghadirkan tersangka HA (31), polisi juga turut menghadirkan keluarga korban saat rekonstruksi itu berlangsung.
“Adegan ada 36. Yang dihadirkan keluarganya, cuma pas terjadi kan cuma ada pelaku dan korban. ART cuma dihadirkan saja, tidak ada saksi-saksi lain,” ungkapnya.
Berdasarkan 36 adegan itu, Yoga juga menyampaikan tidak ditemukannya fakta-fakta baru dari tersangka selama rekonstruksi berlangsung.
“Tidak ada (fakta baru), sesuai dengan keterangan semua,” tutupnya.
Penulis : Maulana
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
