Beranda Pemerintahan Reklame Non Permanen Tak Berizin Ditertibkan Satpol PP Tangsel

Reklame Non Permanen Tak Berizin Ditertibkan Satpol PP Tangsel

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel menertibkan ratusan reklame non permanen yang tidak memiliki tanda barcode telah berizin

TANGSEL – Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel menertibkan ratusan reklame non permanen yang tidak memiliki tanda barcode telah berizin di wilayah Serpong Utara dan Pondok Aren, Senin (11/4/2022).

Kasatpol PP Kota Tangsel, Oki Rudianto mengatakan penertiban reklame tak berizin tersebut sesuai dengan Perda Nomer 7 Tahun 2013 Tentang Reklame.

“Kita akan tertibkan semua reklame non permanen yang tidak belum berizin dan secara tegas akan dilakukan pemanggilan kepada para pemilik reklame tersebut untuk dilakukan langkah-langkah lebih lanjut,” Ucap Oki.

Tidak tanggung-tanggung Kasatpol PP yang baru menjabat tersebut dengan tegas memerintahkan anggotanya selama bulan Ramadan untuk terus secara massif meningkatkan pelayanan dan menegakan perda Tangsel.

“Saya meminta kepada seluruh anggota Satpol PP Tangsel, selama bulan Ramadhan untuk tetap semangat dan meningkatkan kualitas dalam pelayanan serta dalam penegakan peraturan daerah,” Kata Oki.

Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fahri mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penertiban reklame-reklame liar selama bulan suci Ramadhan.

“Kita akan memanggil para pemilik reklame agar membayar pajak, apabila para pemilik reklame tidak membayar pajak seluruh baliho dan spanduk akan ditertibkan dan pemilik dapat dipidana pelanggaran perda,” Pungkasnya. (Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini