
SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten memperketat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan untuk mencegah maraknya penambangan ilegal. Sejumlah perusahaan tambang di wilayah hukum Polda Banten menjadi sasaran pemeriksaan intensif, terutama terkait kewajiban reklamasi pasca tambang.
Dalam pengecekan terbaru, sebanyak 28 perusahaan tambang di Kecamatan Bojonegara dan Puloampel, Kabupaten Serang, mendapat perhatian khusus. Pasalnya, perusahaan-perusahaan tersebut belum melakukan reklamasi pasca tambang sebagaimana diwajibkan dalam dokumen perizinan.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Dhoni Erwanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada perusahaan yang abai terhadap pemulihan lingkungan.
“Perusahaan-perusahaan yang izinnya sudah selesai tetapi tidak melaksanakan kegiatan pasca tambang atau reklamasi, itu juga akan kita tindak,” tegas Dhoni.
Ia menambahkan, komitmen reklamasi merupakan bagian penting dari tanggung jawab perusahaan dalam menjaga kelestarian lingkungan. Karena itu, ultimatum diberlakukan untuk seluruh perusahaan tambang di wilayah hukum Polda Banten, bukan hanya di dua kecamatan tersebut.
“Kita tidak main-main mengenai masalah lingkungan pasca tambang ini,” imbuhnya.
Akhir pekan lalu, tim Ditreskrimsus melakukan inspeksi mendadak ke puluhan lokasi tambang di Bojonegara dan Puloampel. Pengawasan difokuskan pada kesesuaian aktivitas pertambangan dengan izin yang dimiliki, termasuk titik koordinat dan standar operasional lapangan.
“Sasaran kita adalah tambang yang tidak memiliki izin, tambang berizin tapi keluar dari titik koordinat, serta pelanggaran seperti penggunaan BBM ilegal,” jelas Dhoni.
Untuk memastikan akurasi lokasi, petugas menggunakan aplikasi Avenza dan Google Earth. Dari hasil pengecekan sementara, tidak ditemukan perusahaan yang beroperasi di luar titik koordinat yang tercantum dalam izin.
Dhoni menegaskan bahwa pengawasan tidak akan berhenti pada dua wilayah tersebut. Polda Banten telah menyiapkan langkah pemeriksaan serupa di seluruh kabupaten secara bertahap.
“Kami akan bergiliran. Setelah ini, rencananya setiap kabupaten akan kita cek satu per satu perusahaan tambangnya,” ujarnya.
Berdasarkan data, terdapat 224 perusahaan tambang berizin di wilayah hukum Polda Banten. Sebanyak 93 perusahaan berada di Kabupaten Serang, dan mayoritas berlokasi di Bojonegara serta Puloampel.
“Konsentrasi perusahaan tambang terbanyak memang berada di dua kecamatan tersebut sehingga menjadi prioritas kami,” tambah Dhoni.
Penulis: Ade Faturohman
Editor: Usman Temposo