Beranda Hukum Rekening PT EPP Diblokir, Saksi Bank BJB Buka Fakta di Sidang Tipikor...

Rekening PT EPP Diblokir, Saksi Bank BJB Buka Fakta di Sidang Tipikor Serang

Sidang lanjutan korupsi pengelolaan sampah di DLH Kota Tangsel di Pengadilan Tipikor Serang. (Rasyid/bantennews)

SERANG – Sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (15/12/2025).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi dari Bank BJB guna menelusuri proses pembukaan, aktivitas transaksi, hingga pemblokiran rekening milik PT Ella Pratama Perkasa (EPP).

Kepala Cabang Bank BJB Cikupa, Astra, menerangkan bahwa PT EPP pernah membuka rekening di Bank BJB dengan setoran awal minimal Rp1 juta, sesuai dengan ketentuan perbankan yang berlaku. Pembukaan rekening tersebut dilakukan di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Cikupa sebelum dirinya menjabat sebagai kepala cabang.

“Saya tidak mengetahui sejak awal bahwa rekening tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi,” ujar Astra di hadapan Majelis Hakim.

Astra mengaku mengetahui adanya pemblokiran rekening PT EPP yang terdaftar di KCP Cikupa. Namun, ia tidak mengetahui secara detail alasan pemblokiran tersebut. Ia juga menegaskan tidak terlibat dalam pemberian data kepada jaksa maupun penyidik.

“Tugas saya sebatas pelayanan administrasi nasabah. Tidak seluruh data historis ditampilkan kepada pejabat cabang yang baru, termasuk informasi rekening yang diblokir,” katanya.

Menurut Astra, pemblokiran rekening dilakukan melalui mekanisme sistem perbankan sesuai dengan tujuan dan prosedur yang berlaku.

Saksi lainnya, Indri, menjelaskan bahwa salah satu rekening PT EPP dibuka pada 21 Mei 2024 dan secara sistem diwakili oleh terdakwa Sukron. Dari rekening koran terlihat adanya aktivitas transaksi bertanda SP2D, meskipun peruntukan pembayarannya tidak dirinci.

Indri mengungkapkan, per 31 Desember 2024 tercatat saldo rekening sekitar Rp619 juta. Secara keseluruhan, PT Ella Pratama Perkasa memiliki tiga rekening di Bank BJB, terdiri dari dua giro umum dan satu giro escrow.

Baca Juga :  Janjikan Kerja di PT Mayora, Pria di Lebak Diamankan Polisi

Ia menyebutkan, pemblokiran terhadap ketiga rekening tersebut dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum (APH) pada 6 Mei 2025, setelah dilakukan konfirmasi ke divisi kepatuhan Bank BJB.

“Setelah pemblokiran dilakukan, dibuat berita acara. Dari aktivitas rekening terlihat adanya pencairan dana dari SP2D serta pembayaran angsuran,” jelas Indri.

Berdasarkan mutasi rekening, terdapat pemindahbukuan dana pada Desember 2024 dengan nilai ratusan juta hingga miliaran rupiah. Hingga saat ini, dua rekening giro umum PT EPP masih berstatus diblokir, sementara giro escrow sudah tidak diblokir.

Dalam kondisi diblokir, kata Indri, dana masih dapat masuk ke rekening, namun penarikan hanya bisa dilakukan melalui prosedur tertentu sesuai ketentuan.

Sementara itu, saksi Taufik menambahkan bahwa pembukaan rekening PT EPP di KCP Cikupa pertama kali dilakukan pada Desember 2022 dengan setoran awal minimal Rp1 juta. Pembukaan rekening kembali dilakukan pada April 2024 oleh Zaky Zamani.

Dalam persidangan sebelumnya, mantan Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tangsel, Eki Herdiana, mengungkapkan bahwa anggaran proyek pengelolaan dan pengangkutan sampah tahun 2024 senilai Rp75,9 miliar tetap dicairkan penuh, meskipun kemudian terungkap adanya praktik pembuangan sampah ilegal.

Eki dihadirkan sebagai saksi untuk sejumlah terdakwa, di antaranya ASN Disdukcapil Tangsel Zeky Yamani, Kepala DLH Tangsel Wahyunoto Lukman, Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa Sukron Yuliadi Mufti, serta Kepala Bidang Kebersihan DLH Tangsel Tb Aprliadhi Kusumah Perbangsa.

Penulis: Rasyid
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd