Beranda Nasional Rekening Anak Habib Rizieq Diblokir, Pengacara Ingatkan Taubat Atau Azab!

Rekening Anak Habib Rizieq Diblokir, Pengacara Ingatkan Taubat Atau Azab!

Habib Rizieq Shihab - foto istimewa liputan6.com

SERANG – Rekening bank milik anak Habib Rizieq Shihab diblokir. Dimana diketahui ada 7 rekening bank milik anak pentolan FPI itu dikabarkan dibekukan. Ini terjadi tak lama setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terlebih dahulu memblokir rekening bank milik FPI.

Pengacara sekaligus Wakil Sekretaris Umum DPP FPI, Aziz Yanuar angkat biacara. Bahkan dia mendoakan pihak yang memblokir agar segera bertaubat.

Aziz mengingatkan azab terhadap pihak yang dinilai telah melakukan kezaliman tersebut.

“Kami doakan para pelaku kezaliman, pendukung dan pembiarnya supaya segera bertaubat atau segera diazab Allah dunia-akhirat,” kata Aziz melansir suara.com (jaringan BantenNews.co.id), Senin (11/1/2021).

Diketahui rekening yang diblokir tersebut yakni rekening Bank Mandiri, BNI Syariah, Bank Muamalat dan Bank Mandiri Syariah. Namun Aziz enggan menyebut siapa nama anak Habib Rizieq selaku pemilik rekening bank tersebut. “Saya enggak hafal namanya,” kata dia.

PPATK sebelumnya telah lebih dahulu memblokir atau melakukan penghentian sementara transaksi dan aktivitas terhadap 59 rekening milik FPI.

PPATK berdalih,  hal itu dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain.

PPATK menyebut, pemblokiran ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

“(PPATK) telah melakukan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening Front Pembela Islam (FPI) berikut afiliasinya,” demikian dalam keterangan resmi PPATK yang dikutip Suara.com, Rabu (6/1/2021) lalu.

PPATK juga menjelaskan bahwa pemblokiran itu juga dilakukan guna menindaklanjuti keputusan pemerintah membubarkan FPI. Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.

“PPATK juga telah melakukan penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi keuangan dari FPI, termasuk penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi individu yang terafiliasi dengan FPI,” katanya.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini