Beranda Pemilu 2024 Rekapitulasi Suara di Kota Serang Dihentikan Sementara, Ini Alasannya!

Rekapitulasi Suara di Kota Serang Dihentikan Sementara, Ini Alasannya!

Petugas KPPS TPS 05 melakukan rekapitulasi penghitungan suara Pilpres. (Iyus/BantenNews.co.id)

SERANG – Rapat pleno rekapitulasi suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Serang dihentikan sementara sejak 19 Februari hingga 20 Februari 2024. Penghentian ini dilakukan atas instruksi KPU RI untuk melakukan perbaikan sistem Sirekap.

Ketua Divisi Teknis KPU Kota Serang, Iip Patrudin, menjelaskan bahwa penghentian ini dilakukan karena ditemukan beberapa kesalahan dalam pembacaan data Sirekap.

“Contohnya, di PPWP, hasil suara untuk presiden 80 terbaca 800. Jadi, perlu dilakukan perbaikan agar sistem Sirekap mampu membaca dengan baik hasil Plano yang difoto oleh KPPS di TPS,” ujarnya.

Penghentian rekapitulasi ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia. Iip memastikan bahwa penghentian ini tidak akan menghambat target penyelesaian rekapitulasi di Kota Serang.

“Target kita di seluruh kecamatan selesai sampai tanggal 28 Februari. Setelah itu, dilanjutkan ke pleno tingkat KPU Kota,” terangnya.

Hingga saat ini, baru sekitar 25% dari total 1.877 TPS di Kota Serang yang sudah direkapitulasi. Iip mengimbau kepada masyarakat untuk tetap memantau perkembangan rekapitulasi suara melalui website KPU Kota Serang. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini