SERANG – Rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat Provinsi Banten di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten berjalan alot. Saksi dari PPP mengajukan keberatan karena ada dugaan pengurangan dan penambahan suara sehingga merugikan partai dan calegnya untuk DPRD Provinsi Banten.
Saksi PPP, Hikayat mengatakan dugaan pelanggaran ini telah menguntungkan caleg Gerindra. Kecurangan diduga terjadi di 15 TPS di Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Pihaknya meminta KPU agar membuka kembali formulir C1.
Dugaan ini, dia menambahkan, tersebar di 6 Desa di Kecamatan Kosambi. Ada selisih 94 suara yang mestinya diterima oleh caleg dan partai PPP namun itu menguntungkan partai Gerindra.
Ke-15 TPS antara lain di Desa Rawarengas di TPS 3, 21, 25 ,14, Salembaran Jaya TPS 6, 31 42 dan 26. Di Desa Belimbing di TPS 06, 12, di Dadap TPS 24 dan 55, di Desa Cengklong TPS 8, dan di Rawaburung TPS 15 dan 09.
“Ada dugaan merugikan satu pihak ada di 15 TPS di Kosambi,” kata Hikayat saat mengajukan keberatan di Kantor KPU Banten, Kota Serang, Minggu (12/5/2019).
Kemudian, pimpinan rapat pleno memutuskan untuk meminta KPU Kabupaten Serang untuk membuka kembali formulir C1 15 TPS di Kosambi atas rekomendasi dari Bawaslu Banten.
“Rekomendasi dari kami menyandingkan data,” kata Komisioner Bawaslu Nuryati Solapari dilansir merdeka.com. (Red)