Beranda Hukum Rekam Dosen di Toilet, Mahasiswa Dipolisikan

Rekam Dosen di Toilet, Mahasiswa Dipolisikan

Mahasiswa terduga pelaku pelecehan seksual terhadap dosen Untirta. (Istimewa)

SERANG — Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) berujung pada proses hukum. Seorang mahasiswa berinisial MZ dilaporkan ke Polda Banten setelah diduga mengintip dan merekam dosen di toilet kampus.

Korban LNK, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), memergoki aksi tersebut dan langsung mengamankan pelaku di lokasi kejadian. Insiden ini terjadi pada Rabu (1/4/2026) lalu sekitar pukul 13.00 WIB.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, membenarkan laporan itu. Polisi menerima laporan korban pada, Kamis (2/4/2026).

“Pelapor atas nama Laeli Nur Khanifah sudah membuat laporan. Kami akan menindaklanjuti dengan memanggil para saksi,” ujar Maruli, Jumat (3/4/2026).

Polisi menjerat MZ dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Penyidik kini mulai mengumpulkan keterangan dan bukti untuk menguatkan dugaan pelanggaran.

Di sisi kampus, pihak Untirta langsung bergerak. Kepala Pokja Humas Untirta, Adhitya Angga Pratama, menyebut korban segera melapor ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).

Tim satgas bersama petugas keamanan kampus mendatangi lokasi dan menangani situasi. Kampus kini menunggu hasil kajian Satgas PPKS untuk menentukan sanksi terhadap terduga pelaku.

Kasus ini menambah daftar persoalan serius di ruang kampus. Selain proses hukum, publik menyoroti sejauh mana kampus mampu menjamin ruang aman bagi sivitas akademika.

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd