Beranda Hukum Rekam dan Sebar Video Mesum, Pria di Pandeglang Dibekuk Polisi

Rekam dan Sebar Video Mesum, Pria di Pandeglang Dibekuk Polisi

Foto: Suara.com

PANDEGLANG – Seorang warga berinisial DR (27) asal Desa Karyasari, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang, Banten ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu lantaran dirinya diduga telah merekam dan menyebarluaskan video adegan mesum sepasang kekasih di sebuah rumah.

“Sekitar bulan Maret, tersangka bersama sejumlah warga lainnya tengah melakukan ronda malam sekitar pukul 02.00. Pada saat ronda, tersangka menggerebek pasangan yang sedang berbuat mesum,” ujar Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton, Jumat (14/4/2023).

Saat menggerebek, tersangka rupanya juga merekam adegan mesum menggunakan ponsel miliknya kemudian menyebarkan video rekaman itu melalui grup WhatsApp hingga viral di masyarakat dan media sosial.

“Tersangka DR diduga dengan sengaja menyebarkan video rekaman adegan mesum tersebut melalui WhatsApp grup hingga viral di media sosial,” kata Shilton.

Informasi video yang viral hingga menggegerkan warga itu lantas sampai kepada pihak kepolisian. Usai dilakukan penyelidikan, tim Sat Reskrim Polres Pandeglang langsung mengidentifikasi pelaku penyebaran.

“Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi pelaku yang menyebar video tersebut. Setelah melakukan koordinasi dengan Subdit Cyber mengamankan DR berikut barang bukti handphone yang digunakan sebagai sarana kejahatan,” terang Shilton.

Dari hasil pemeriksaan pelaku dan barang bukti, DR diduga dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

DR dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Kasatreskrim meminta kepada masyarakat untuk menggunakan media sosial dengan lebih bijak dan positif. Sebab media sosial memiliki peran yang luar biasa dalam kehidupan di masyarakat. Cepatnya informasi yang disebar di media sosial dan diterima oleh warga bisa dampak positif maupun negatif.

“Oleh karena itu, kami mengimbau kepada masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial dan tidak menyebarkan informasi yang dapat menganggu ketertiban masyarakat,” imbau Shilton. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini