Beranda Advertorial Rehabilitasi Sosial Dasar Anak Terlantar di Dalam Panti Perlu Peran Bersama

Rehabilitasi Sosial Dasar Anak Terlantar di Dalam Panti Perlu Peran Bersama

Dinas Sosial Provinsi Banten menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Rehabilitasi Sosial Dasar Anak Terlantar di Dalam Panti Tahun 2022.

Serang, Dinas Sosial Provinsi Banten menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Rehabilitasi Sosial Dasar Anak Terlantar di Dalam Panti Tahun 2022. Rakor dilaksanakan pada Rabu 25 Mei 2022 di Aula Gedung B Dinas Sosial Provinsi Banten KP33B, Kota Serang.

Hadir dalam Rakor tersebt narasumber Kepala Dinas Sosial Provinsi Banten, Sekretaris Dinas Sosial Provinsi Banten, Kepala UPTD Perlindungan Sosial, serta Akademisi Suwaib Amirudin.

Dalam kesempatan tersebut Kepala Dinsos Provinsi Banten Nurhana mengungkapkan, pembangunan kesejahteraan sosial sebagai bagian integral dari pembangunan nasional, diselenggarakan sebagai wujud investasi sosial, yang dilaksanakan bersama masyarakat, dunia usaha dan pemerintah secara terencana, terpadu, selaras, bertahap, berkelanjutan dan dapat dirasakan manfaatnya oleh para Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan masyarakat pada umumnya.

Dijelaskan bahwa PMKS adalah seseorang, keluarga atau kelompok masyarakat yang karena sesuatu hambatan, kesulitan atau gangguan sehingga tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya (jasmani, rohani dan sosial) secara memadai dan wajar.

“Hambatan, kesulitan dan gangguan tersebut dapat berupa kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, ketunasusilaan, keterbelakangan, keterasingan dan perubahan lingkungan (secara mendadak) yang kurang mendukung seperti terjadinya bencana,” ujar Nurhana.

Lebih lanjut dikatakan, permasalahan kesejahteraan sosial merupakan masalah yang sangat kompleks, sehingga perlu keterlibatan dan peran serta dari berbagai lapisan masyarakat.

Selain itu, dalam menangani permasalahan kesejahteraan sosial diperlukan koordinasi dan sinergitas dari pemerintah pusat, daerah dan badan usaha serta unsur masyarakat yang lainnya demi meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat yang lebih baik.

Dengan adana kegiatan tersebt diharapkan peserta mampu memahami tugas pokok dan fungsi UPTD Perlindungan Sosial khususnya kegiatan rehabilitasi sosial dasar anak terlantar di dalam panti.

Kemudian menyamakan persepsi dalam penanganan anak terlantar di dalam panti khususnya pada UPTD Perlindungan Sosial.

Selanjutnya melaksanakan kerja sama dan fasilitasi kegiatan anak terlantar di dalam panti uptd ps sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing lembaga/instansi.

Diketahui, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial RI No. 14 tahun 1994 tanggal 23 april 1994 Sasana Tresna Wreda (STW) Cipocok Jaya berganti nama menjadi Panti Sosial Tresna Wreda (PSTW).

Berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 19 tahun 2018 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja cabang dinas dan unit pelaksana teknis daerah dilingkungan Provinsi Banten, nomenklatur Balai Perlindungan Sosial berubah menjadi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Sosial.

UPTD PS merupakan UPTD Dinas Sosial Provinsi Banten yang melaksanakan pelayanan kesejahteraan sosial kepada lanjut usia terlantar dan anak terlantar mulai dari sandang, pangan, papan, kesehatan dan pendidikan.

Kapasitas yang dimiliki UPTD Perlindungan Sosial Dinsos Provinsi Banten dalam penanganan klien adalah 85 orang, yang terdiri atas lansia 60 orang dan anak 25 orang.

(Advertorial)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini