Beranda Pendidikan Rehab Gedung SKB, Dindikbud Kabupaten Serang Sedot APBD Rp1,2 Miliar

Rehab Gedung SKB, Dindikbud Kabupaten Serang Sedot APBD Rp1,2 Miliar

Proses Pembangunan dan Rehabilitasi Gedung pada Satuan Pendidikan Non Formal di Sanggar Kegiatan Belajar yang berlokasi di Desa Sukamenak, Kecamatan Cikeusal. Foto: Dok. Dindikbud Kabupaten Serang

KAB. SERANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang tengah melakukan rehabilitasi dan pembangunan pada Satuan Pendidikan Non Formal di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) yang berada di Desa Sukamenak, Kecamatan Cikeusal.

SKB merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dindikbud Kabupaten Serang yang berstatus negeri dan sebagai Satuan Pendidikan Non Formal  yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan meliputi penyelenggaraan kejar Paket A setara SD, kejar paket B setara SMP dan kejar paket C setara SMA.

Dana sekitar Rp1,2 miliar yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun 2021 melalui mekanisme transfer ke daerah dan menjadj bagian dari APBD Kabupaten Serang 2021 digelontorkan untuk rehabilitasi dan pembangunan tersebut.

Kepala Bidang Pembinaan PAUD Dikmas di Dindikbud Kabupaten Serang, Darwinnur mengatakan pembangunan serta rehabilitasi SKB tahun 2021 merupakan pengembangan dari gedung SKB yang sudah ada.

“Pembangunan gedungnya yaitu meliputi pembangunan ruang perpustakaan atau Taman Bacaan Masyarakat (TBM) dan pembangunan ruang praktik atau keterampilan untuk tata boga,” ujar Darwinnur pada BantenNews.co.id ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (30/8/2021).

Sementara untuk rehabilitasi meliputi rehabilitasi dua ruang kelas PAUD dan kesetaraan, ruang kantor atau administrasi dan rehabilitasi toilet.

Dijelaskan Darwinnur, hanya ada satu SKB di Kabupaten Serang yakni di Desa Sukamenak, Kecamatan Cikeusal. Peruntukan SKB sebagai Satuan Pendidikan Non Formal sama halnya seperti Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang tersebar di kecamatan, namun yang membedakan hanya penyelenggaranya.

“Masyarakat yang ingin melanjutkan pendidikannya itu bisa meneruskan melalui SKB atau PKBM. Kalau SKB hanya ada satu, PKBM tersebar di kecamatan dan dikelola yayasan,” tandasnya.

Diwawancarai terpisah, Kepala Dindikbud Kabupaten Serang, Asep Nugrahajaya mengatakan pembangunan fisik SKB direncanakan akan selesai pada Oktober 2021 mendatang.

“Direncanakan selesainya Oktober 2021, kalau masalah fisik bangunan kita targetkan bangunan itu ada selesai di September, ada yang selesai di Oktober. Tergantung dari beban kerjanya,” ujar Asep.

Tidak hanya memperbaiki dan membangun gedung, namun jalan sepanjang sekitar 250 meter menuju SKB pun menjadi perhatian dikarenakan saat musim hujan jalan tersebut sulit dilalui dan rawan menyebabkan kecelakaan.

“Beberapa kali saya ke sana kalau lagi musim kering jalan tidak ada masalah, pas saya kemarin ke sana luar biasa jalannya hancur,” sambung Asep.

Maka dari itu, pihaknya telah berkoordinasi dan mengusulkan untuk pembangunan jalan tersebut ke Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Serang.

“Saya langsung telepon Kepala Dinas PU Pak Okeu, kebetulan lagi ada tim survei dari PU yang sedang mensurvei ke lokasi lain ada di Kecamatan Petir langsung diarahkan ke sana (Desa Sukamenak, Kecamatan Cikeusal), langsung saya tunjukkin kurang lebih itu 250 meter,” jelas Asep.

(Nin/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini