KAB. SERANG – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah mendorong reformasi birokrasi dengan menuntut aparatur sipil negara (ASN) bekerja lebih responsif, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Ia mengingatkan pejabat agar tidak sekadar menunggu perintah atasan ketika menghadapi persoalan di lapangan.
Ratu Zakiyah menilai perubahan pola kerja aparatur menjadi kunci perbaikan pelayanan publik. Pejabat harus memiliki inisiatif, mampu membaca risiko, dan segera mencari solusi sebelum persoalan masyarakat berkembang lebih besar.
“Jangan selalu menunggu arahan. Pejabat harus responsif terhadap segala permasalahan yang terjadi di lapangan,” kata Zakiyah, Senin (26/10/2026).
Menurutnya, reformasi birokrasi tidak cukup mengandalkan perubahan struktur organisasi atau pergantian pejabat. Pemerintah daerah perlu membangun budaya kerja yang menempatkan tanggung jawab, integritas, dan kecepatan pelayanan sebagai prioritas.
Ia secara khusus meminta camat dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) lebih peka terhadap kebutuhan masyarakat. Mereka harus mampu mengidentifikasi persoalan sejak dini, mengambil langkah penyelesaian, dan tidak membiarkan warga menunggu terlalu lama.
“Jangan menunggu permasalahan menjadi besar, baru kemudian diselesaikan. Seorang pejabat harus bisa mitigasi risiko, punya inisiatif, dan responsif terhadap permasalahan di tengah masyarakat,” tegasnya.
Zakiyah juga menekankan pentingnya integritas dalam menjalankan tugas pemerintahan. Ia memastikan tidak ada ruang bagi praktik jual beli jabatan dalam proses rotasi, mutasi, maupun promosi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang.
“Saya sejak awal memimpin sebagai kepala daerah di Kabupaten Serang sering menyampaikan, tidak ada jual beli jabatan dalam rotasi, mutasi, promosi,” ujarnya.
Ia meminta masyarakat melaporkan dugaan praktik jual beli jabatan agar pemerintah daerah dapat menindaklanjutinya.
“Jika ada yang melakukan hal itu atau bermain-main terhadap hal itu, bisa sampaikan kepada saya dan kami akan tindak lanjuti,” katanya.
Manajemen Talenta Jadi Instrumen Reformasi ASN
Sejalan dengan upaya reformasi birokrasi, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, Iskandar Nordat, mendorong penerapan manajemen talenta untuk memperbaiki tata kelola ASN.
Iskandar menjelaskan, pemerintah perlu menggeser pola pengelolaan pegawai dari pendekatan administratif menuju sistem yang mengutamakan kompetensi, potensi, dan kinerja.
Manajemen talenta memungkinkan pemerintah memetakan kemampuan ASN, mengembangkan pegawai berpotensi tinggi, serta menyiapkan calon pemimpin untuk memenuhi kebutuhan organisasi di masa depan.
“Melalui manajemen talenta, kita tidak hanya menempatkan orang yang tepat di posisi yang tepat, tetapi juga memastikan keberlanjutan kepemimpinan di masa depan,” kata Iskandar.
Ia menambahkan, sistem informasi terintegrasi dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan ASN. Pemkab Serang mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta ASN, serta Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 tentang percepatan implementasi manajemen talenta.
Melalui langkah tersebut, Pemkab Serang menargetkan sistem pengisian jabatan yang lebih objektif, transparan, dan berbasis kinerja. Pemerintah daerah juga berharap reformasi pengelolaan ASN mampu meningkatkan produktivitas perangkat daerah dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Advertorial
