Beranda Hukum Red Notice Telat Terbit, Buronan Korupsi e-KTP Bisa Melanglang Buana ke Thailand

Red Notice Telat Terbit, Buronan Korupsi e-KTP Bisa Melanglang Buana ke Thailand

Ilustrasi - foto istimewa google.com

JAKARTA – Paulus Tannos adalah salah satu tersangka korupsi pengadaan e-KTP yang terjerat bersama mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto. Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dan buron sejak 2019 ini terdeteksi di Thailand. Ia berhasil kabur karena KPK terlambat menerbitkan red notice.

Disitat dari Suara.com, Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto menyatakan Paulus Tannos tak dapat ditangkap karena red notice yang terlambat diterbitkan.

“Kemarin Paulus Tannos nasibnya sudah bisa diketahui, tetapi ada beberapa kendala yang bersangkutan. Ternyata proses penerbitan red notice-nya terlambat,” jelas Karyoto di Gedung Merah KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023) malam.

Ia menandaskan, jika red notice untuk Paulus Tannos telah terbit, lembaga antikorupsi bisa menangkap salah satu tersangka kasus korupsi e-KTP ini.

“Kalau pada saat itu betul-betul red notice sudah ada, yang bersangkutan sudah bisa ditangkap di Thailand,” tegasnya.

Dengan alasan itu Karyoto menyatakan tidak dapat menyalahkan pihak manapun. Menurutnya ini bagian dari tantangan proses penegakan hukum.

“Ini namanya liku-liku penegakan hukum. Yang dikira mudah, ternyata hanya karena satu lembar surat,” ujar Karyoto.

“Karena apa? Pengajuan DPO red notice sudah lebih dari lima tahun, ternyata setelah dicek di Interpol belum terbit,” lanjutnya.

Disebutnya, kesalahan itu kekinian sudah diperbaiki pihaknya. Harapannya dapat segera diproses agar bisa menangkap Paulus Tannos.

“Mudah-mudahan yang sudah issued (dimasukkan secara resmi dalam sistem) sebagai DPO akan secara otomatis pada waktunya akan terbit red notice secara internasional dari Interpol Lyon,” pungkasnya. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini