Beranda Hukum Rebutan Air, Satu Warga di Pandeglang Kena Bacok

Rebutan Air, Satu Warga di Pandeglang Kena Bacok

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP DP Ambarita (mengenakan kemeja putih) saat mengintrogasi pelaku.

PANDEGLANG – Rohin (50) warga asal Kampung Kuranten, Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Pandeglang dibacok Suheli yang merupakan tetangganya sendiri. Diduga perkelahian itu dipicu rebutan air bersih antara pelaku dan korban.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 11.30 Wib. Kejadian tersebut berawal dari permasalahan pengaturan Air yang terpusat di Gudang Air Mushola Kampung Kuranten karena adanya kekurangan debit air bersih selama musim kemarau.

Korban merupakan petugas air yang dipercaya oleh warga untuk mengatur air di kampung itu. Pelaku yang mengalami kekurangan air menginginkan gudang air di Musala agar jangan di kunci oleh korban karena pelaku akan mengambil air.

Namun korban tidak mengijinkan gudang dibuka karena sudah menjadi kesepakatan warga bahwa karena debit air yang minim, gudang air baru bisa dibuka sesuai dengan waktu tertentu yang telah menjadi kesepakatan warga.

Karena merasa tidak terima dengan sikap korban, pelaku merasa tersinggung sehingga terjadi keributan. Korban yang melihat pelaku membawa golok berusaha lari menuju halaman rumah warga yang berada di samping musala agar keributan tidak berkelanjutan.

Pelaku yang tetap mengejar korban akhirnya melampiaskan kekesalannya di depan rumah tadi dengan membacok bagian kepala belakang dan dagu korban.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP DP Ambarita membenarkan kejadian tersebut. Katanya, saat ini korban sudah mendapatkan perawatan di RSUD Berkah Pandeglang, sedangkan pelaku yang sempat melarikan diri sudah berhasil diamankan polisi.

“Pelaku melakukan penganiayaan kepada korban dengan cara membacok korban dengan sebilah golok pada bagian kepala, bagian belakang kepala, dan bagian dagu sebelah kiri hingga korban terjatuh ke tanah, lalu pelaku melarikan diri,” jelas Ambarita, Jumat (29/11/2019).

Untuk penyidikan lebih lanjut polisi mengamankan barang bukti 1 bilah golok yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.

(Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini