Beranda Pemerintahan Realisasi Pajak dan Retribusi Kota Tangerang 2021 Capai Target

Realisasi Pajak dan Retribusi Kota Tangerang 2021 Capai Target

Ilustrasi - foto istimewa liputan6.com

TANGERANG – Menutup akhir tahun 2021, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyatakan capaian pajak dan retribusi yang masuk ke Kota Tangerang sangat baik dan melampaui target.

Terhitung, capaian 13 retribusi daerah dari target Rp45,3 miliar terealisasikan diangka Rp47,2 miliar atau 104,64 persen. Sedangkan dari Sembilan Pajak Daerah dengan target Rp1,57 triliun terealisasikan pendapatannya mencapai Rp1,46 triliun atau 93,17 persen

Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibawa mengungkapkan dari Sembilan pajak yang diterima, tujuh melampaui 100 persen dari target dan dua diantaranya hanya 70 persen. Capaian pajak daerah terbanyak berasal dari Pajak Hiburan ditarget Rp750 juta sedangkan pendapatannya mencapai Rp1,4 miliar atau 197,05 persen. Setelah itu ada Pajak Hotel yang ditarget Rp33 miliar dan pendapatannya mencapai Rp41 miliar.

Ketiga dari Pajak Reklame dari target Rp11,5 miliar pendapatannya mencapai Rp13,6 miliar atau 118,4 persen. “Sedangkan pendapatan pajak terendah ada di Pajak Air Tanah yang dari target Rp8 miliar realisasi pendapatannya hanya diangka Rp4,9 miliar atau 62,3 persen dan Pajak BPHTB dari target Rp647 miliar pendapatannya hanya diangka Rp508 miliar atau 78,2 persen,” papar Kiki dalam keterangannya, Sabtu (1/1/2022).

Sementara itu, retribusi yang masuk ke Kota Tangerang yang melampaui target ialah Retribusi Pelayanan Tempat Rekreasi dan olahraga yang ditarget Rp30 juta pendapatannya mencapai Rp109,2 juta atau 364,05 persen. Selain itu ada Retribusi Izin Trayek untuk Pelayanan Angkutan Umum ditarget Rp17,2 juta capaian diangka Rp29,2 juta atau 170,06 persen dan Retribusi Terminal dari target Rp70,1 juta teralisasi diangka Rp77,5 juta.

“Kalau Retribusi Daerah yang tertinggi ialah Jasa Umum dari target Rp19,3 miliar pendapatannya mencapai Rp21,1 miliar atau sebesar 111,11 persen. Baik pajak maupun retribusi terlihat lebih tinggi dibanding tahun 2020. Seperti BPHTB yang tahun ini tidak mencapai target, tapi secara pendapatannya terlihat signifikan dari 2020 diangka Rp473 miliar, tahun ini naik diangka Rp508 miliar,” tegasnya.

Ia pun menjelaskan, lewat kebijakan Walikota Tangerang, untuk memotivasi para masyarakat wajib pajak untuk tetap membayarkan pajak walau masih diterjang pandemi covid-19. Pemkot Tangerang telah menggulirkan sederet program, mulai dari Pajak daerah sektor PBB dan BPHTB dengan memberikan empat kali relaksasi.

“Kemudian diskon pengurangan pokok piutang, dan termasuk penghapusan sanksi denda administrasinya. Tak terkecuali kemudahan pembayaran selain metode konvensional bisa juga cashless lewat aplikasi Tangerang LIVE atau Tokopedia dan lainnya,” jelas Kiki.

Ia pun mengaku, dari seluruh wajib pajak yang ada, memang masih ada beberapa wajib pajak yang belum melakukan kewajibannya. Tentu ini menjadi catatan untuk menentukan treatmen di tahun yang akan datang.

“Pastinya, dari capaian 2021 ini, Pemkot Tangerang menyampaikan dengan sangat mendalam ucapan terimasih, kepada seluruh masyarakat wajib pajak, atas partisipasinya. Sehingga kontribusi bayar pajak bisa maksimal dan dapat dirasakan keseluruh masyarakat yang lebih luas,” tutur Kiki.

(Ril/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini