PANDEGLANG — Penerimaan pendapatan daerah dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kabupaten Pandeglang masih jauh dari target. Hingga pertengahan September 2026, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pandeglang baru mengantongi Rp99,7 miliar atau 57,33 persen dari target Rp174 miliar.
Akademisi Institut Kemandirian Nusantara (IKNUS), Arif Nugroho menilai, rendahnya penerimaan tersebut tidak bisa terus dikaitkan dengan rendahnya kepatuhan masyarakat membayar pajak. Ia justru mempertanyakan tata kelola pemungutan PBB yang dinilai belum kuat.
Arif meminta Pemkab Pandeglang menelusuri seluruh alur pembayaran PBB, mulai dari wajib pajak, petugas pemungut di tingkat desa, hingga penyetoran ke kas daerah.
“Jangan terus menyalahkan masyarakat. Yang harus dibongkar adalah sistemnya. Uang yang sudah dipungut apakah benar sampai ke kas daerah, atau justru mandek di tengah jalan?” kata Arif kepada BantenNews.co.id, Rabu (23/9/2026).
Menurut Arif, jika uang PBB yang sudah dipungut terlambat masuk atau tidak segera masuk ke kas daerah, persoalan tersebut tidak sekadar menyangkut administrasi. Kondisi itu juga menyangkut akuntabilitas pengelolaan PAD.
Ia menilai, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang masih mengandalkan pola pemungutan lama dengan pengawasan yang terbatas. Padahal, pemerintah bisa memanfaatkan sistem digital untuk melacak pembayaran pajak secara lebih transparan.
“Ini sudah era digital, tetapi tata kelola PBB masih berjalan dengan cara-cara lama. Sistem harus bisa melacak pembayaran dari wajib pajak, petugas pemungut, sampai uang masuk ke kas daerah,” ujarnya.
Arif meminta Pemkab tidak hanya mengejar penagihan. Pemerintah juga perlu memperbarui data objek dan wajib pajak, memperkuat pengawasan petugas pemungut, serta memastikan setiap setoran masuk ke kas daerah secara akuntabel.
Tanpa pembenahan tersebut, menurut dia, target PBB hanya akan menjadi angka di atas kertas yang kembali sulit tercapai setiap tahun.
Arif juga meminta Pemkab mengevaluasi seluruh sumber PAD, termasuk pajak dan retribusi daerah. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan seluruh potensi pendapatan masuk ke kas daerah dan tidak mengalami kebocoran dalam proses pemungutan.
“Masalah ini sudah klasik. Yang dibutuhkan sekarang bukan lagi alasan, tetapi keberanian Pemkab membangun sistem yang bersih, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Data Bapenda Pandeglang menunjukkan PBB dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) masih menjadi pengganjal utama penerimaan pajak daerah. Padahal, sejumlah sektor pajak lain sudah melampaui target capaian triwulan III sebesar 75 persen.
Kondisi itu membuat kinerja penerimaan pajak Pandeglang hingga pertengahan September baru mencapai 57,33 persen dari target tahunan.
Penulis : Mg-Madani Prasetia
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
