Beranda Pemerintahan Razia Yustisi, Tim Gabungan Amankan 7 Pasangan Bukan Suami Istri

Razia Yustisi, Tim Gabungan Amankan 7 Pasangan Bukan Suami Istri

Anggota Satpol PP Cilegon saat melakukan operasi yustisi. (Usman/bantennews)

CILEGON – Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol-PP, Polisi dan TNI serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DKCS) Kota Cilegon, menggelar razia yustisi di Kecamatan Jombang, Selasa (18/6/2019).

Dalam razia itu petugas berhasil mengamankan sebanyak 7 pasangan bukan suami istri di sebuah kontrakan. Selain itu petugas juga mengamankan sebanyak 8 jeriken minuman keras berupa tuak.

Kasi Penegakkan Perundang-undangan Satpol PP Kota Cilegon, Chairul Hasan mengatakan, dalam razia yustisi itu pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 7 pasangan bukan suami istri, 10 orang tidak punya KTP dan 64 orang tidak memiliki keterangan domisili.

“Hari ini ditugaskan pimpinan untuk melaksanakan yustisi di Kecamatan Jombang, dari hasil razia Yustisi ini kita temukan masih adanya masyarakat yang tidak memiliki domisili dan pasangan bukan suami istri,” ujarnya di sela razia.

Dia menuturkan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon tidak melarang siapapun untuk tinggal atau mencari nafkah di Cilegon.

“Tapi harus sesuai dengan aturan yang ada di Kota Cilegon yakni melengkapi administrasi kependudukan yang telah ditentukan,” terangnya.

Dikatakan bahwa pihaknya bakal memberikan teguran dan pembinaan kepada warga yang tidak memiliki KTP dan domisili.

“Dalam operasi yustisi ini kita juga temukan adanya miras berupa tuak, kemudian kita sita dan amankan sebagai barang bukti termasuk orang dan KTP-nya. Miras ini kita temukan ada 8 jeriken tuak,” katanya.

Dia menyatakan bahwa Pemkot Cilegon melarang adanya minuman keras, yang memabukan. “Itu diatur dalam Perda,” tegasnya.

Sementara untuk warga yang tidak memiliki KTP dan domisili, lanjutnya, pihaknya menyerahkan ke kecamatan dan kelurahan masing-masing.

“Kemudian untuk miras kita bawa sebagai barang bukti dan nanti kita musnahkan. Pemiliknya kita beri sanksi dan peringatan agar penjual miras tidak melakukan perbuatannya lagi,” tandasnya. (Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini