Beranda Hukum Razia THM di Kabupaten Tangerang, Polisi Amankan Pria Diduga Positif Amfetamin

Razia THM di Kabupaten Tangerang, Polisi Amankan Pria Diduga Positif Amfetamin

Anggota Polda Banten memeriksa pengunjung THM di Tangerang. (Istimewa)

KAB. TANGERANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten mengamankan seorang pria berinisial AF dalam razia di dua tempat hiburan malam (THM) kawasan Citra Raya, Kabupaten Tangerang, Sabtu (17/10/2026) dini hari. Hasil tes urine AF menunjukkan indikasi positif amfetamin.

Selain memeriksa pengunjung, petugas mendata dan membawa puluhan botol minuman keras (miras) dari kedua lokasi.

Polisi menemukan minuman beralkohol golongan A, B, hingga C. Namun, petugas masih menghitung jumlah pasti botol dan mendata mereknya.

Kanit Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Banten, AKP Fitara Harianja mengatakan, petugas menemukan berbagai jenis miras dan seorang pengunjung dengan hasil tes urine yang mengindikasikan penggunaan amfetamin.

“Pada hari ini kami berfokus pada dua titik yang berlokasi di daerah Citra Raya, Kabupaten Tangerang. Kami menemukan berbagai macam botol miras dan satu orang yang saat dilakukan pengecekan tes urine diduga positif mengandung amfetamin,” kata Fitara.

Polisi membawa AF ke kantor untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Fitara menegaskan, hasil tes urine saja belum cukup untuk menentukan penanganan terhadap AF.

Penyidik masih mendalami keterangan AF dan hasil pemeriksaan sebelum mengambil langkah berikutnya.

“Nanti kami akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, dia mengaku tidak menggunakan yang lain-lain, tetapi hasil pengecekan urinenya positif,” ujarnya.

Fitara mengatakan, polisi akan mempertimbangkan rehabilitasi jika hasil pemeriksaan dan keterangan AF menunjukkan bahwa ia menggunakan narkotika, sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dari hasil pemeriksaan tersebut, kami akan mengetahui tindak lanjutnya. Apabila dari hasil urine dan keterangannya diketahui menggunakan narkotika, maka akan dilakukan rehabilitasi,” tuturnya.

Petugas juga mendata minuman beralkohol yang mereka temukan di dua THM tersebut. Berdasarkan kadar etil alkohol, minuman itu terbagi menjadi tiga golongan, yaitu, golongan A dengan kadar hingga 5 persen, golongan B lebih dari 5 hingga 20 persen, dan golongan C lebih dari 20 hingga 55 persen.

Baca Juga :  Ini Komentar Jaman Setelah Diperiksa Bawaslu

Fitara menyebut, razia tersebut memasuki hari ketiga. Pada hari pertama, petugas memeriksa sejumlah tempat indekos. Selanjutnya, mereka menyasar tempat hiburan malam dan kembali melakukan pemeriksaan di lokasi serupa pada Sabtu.

“Ini hari ketiga kami melakukan kegiatan. Pertama, kami melakukan pengecekan terhadap kos-kosan, selanjutnya ke tempat hiburan malam, dan hari ini tempat hiburan malam lagi,” katanya.

Ditresnarkoba Polda Banten berencana melanjutkan pemeriksaan ke tempat indekos di wilayah lain. Sementara itu, petugas masih mendata jumlah dan merek seluruh botol miras yang mereka bawa dari dua THM di Citra Raya.

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd