Beranda Hukum Razia Tempat Spa di Tangsel, Terapis Kepergok Tak Berbusana Saat Layani...

Razia Tempat Spa di Tangsel, Terapis Kepergok Tak Berbusana Saat Layani Pelanggan

Satpol PP Tangsel merazia tempat spa. (Ihya/bantennews)

 

TANGSEL – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan razia tempat spa atau panti pijat yang masih buka di masa PPKM di wilayah Serpong Utara, Senin (22/11/2021).

Dalam operasinya, pihak Satpol PP berhasil mengamankan  terapis yang kedapatan tengah melayani pelanggannya tanpa busana.

Sekretaris Satpol PP Tangsel Oki Rudianto mengatakan, terkait dengan surat edaran Dinas Pariwisata Nomer 443/4071 Tentang pemberlakuan tempat hiburan yang belum diperbolehkan di masa pandemi ini, maka pihak Satpol PP kota Tangsel akan terus melakukan penertiban sesuai dengan peraturan daerah tersebut.

“Berdasarkan laporan dari Dinas Pariwisata, kami beserta jajaran melakukan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Alhasil sebanyak belasan terapis berhasil kita bawa ke markas komando untuk kita lakukan pemeriksaan dan pendataan, ” Ujar Oki.

Ia menambahkan, pihaknya menemukan beberapa pelanggaran peraturan daerah yang ada di tempat tersebut.

” kita telah lakukan pemeriksaan dan pendataan dan telah melimpahkan ke dinsos, selanjutnya satpol PP akan memanggil pihak terkait untuk langkah lebih lanjut dan koordinasi dengan Dinas Sosial dan dinas pariwisata, ” Tambahnya.

Lanjut oki, para terapis yang diamankan sudah diserahkan ke Dinsos Tangsel.

“Sebanyak 16 orang telah diserahkan ke pihak Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan sesuai peraturan yang berlaku, ” pungkasnya. (Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini