Beranda Peristiwa Razia PSBB di Panti Pijat, Satpol PP Tangsel Amankan 5 Terapis

Razia PSBB di Panti Pijat, Satpol PP Tangsel Amankan 5 Terapis

Razia dalam rangka Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali dilancarkan. Kali ini menyasar tempat hiburan panti pijat di wilayah Bintaro.

TANGSEL – Razia dalam rangka Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali dilancarkan. Kali ini menyasar tempat hiburan panti pijat di wilayah Bintaro.

Dalam operasinya, Satuan Gagak Hitam Satpol PP Kota Tangsel menutup paksa 3 panti pijat di wilayah Bintaro, diantaranya panti pijat Forti, panti pijat Prima Segar, dan panti pijat Teratai.

Tak hanya itu, menurut Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Tangsel Muksin Al-Fachry, pihaknya pun menemukan tisu basah dan alat kontrasepsi di salah satu panti pijat itu.

“Di panti pijat Forti kita mengamankan 5 terapis dan 1 bagian administrasi. Di Prima Segar di situ dia buka ada kasir sama office boynya. Lalu di Teratai kita temukan pemiliknya saja, tapi bukti bahwa Teratai buka ditemukan tisu basah dan alat kontrasepsi yang habis dipakai,” ujar Muksin, Selasa (20/10/2020).

Dilanjutkannya, setelah dilakukan razia, mereka semua dibawa ke kantor Satpol PP Tangsel untuk di beri BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan diberi sanksi denda.

“Sesuai Peraturan Walikotanya, tempat hiburan yang buka saat PSBB di denda masing-masing sebesar 1 Juta Rupiah. Dan kami juga membuat rekomendasi pencabutan izin terhadap panti pijat-panti pijat tersebut,” terangnya. (Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini