LEBAK – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Rangkasbitung, Polres Lebak, Provinsi Banten menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat), Sabtu (11/5/2019) malam.
Dalam razia itu target operasi pekat tersebut yakni menyasar sejumlah toko penjual minuman keras (miras) di wilayah hukum Polsek Rangkasbitung.
Dari hasil razia, petugas berhasil mengamankan puluhan botol miras berbagai jenis yang berhasil diamakan di Toko Prabu Jalan By Pass Soekarno – Hatta di Kampung Malang Nengah, Kelurahan Cijoro Pasir.
Ada beberapa toko yang menjadi sasaran petugas seperti Toko Irwan alias Qiwong di Jalan Otista, Kampung Jujuluk, Kelurahan Cijoro Pasir dan di Toko Jamu milik Suliastini di Jalan Sunan Kalijaga, Kampung Leuwiranji, Kelurahan Muara Ciujung Timur.
“Kita amankan puluhan botol miras. Kita juga berhasil mengamankan di tiga toko penjual miras itu,” terang AKP Ugum Taryana, Kapolsek Rangkasbitung Usai melakukan giat operasi pekat. (Ali/Red)