Beranda Peristiwa Razia Pedagang, Satpol PP Kota Tangerang Amankan Miras

Razia Pedagang, Satpol PP Kota Tangerang Amankan Miras

Petugas Satpol PP Kota Tangerang razia miras

KOTA TANGERANG – Petugas Satpol PP Kota Tangerang sisir sejumlah pedagang yang terindikasi menjual minuman keras (Miras).

Kasatpol PP Kota Tangerang, Agus Hendra mengatakan kegiatan razia tersebut dalam rangka implementasi Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Tangerang.

“Kegiatan ini untuk meminimalisir peredaan miras. Kami akan terus melakukan ini,” ujar Agus Hendra, kepada BantenNews.co.id, Rabu (24/6/2020)

Dibeberkan dia, dari hasil penyisiran di wilayah dua kecamatan yakni Kecamatan Tangerang dan Karawaci terdapat 29 botol dari berbagai jenis merk.

“Sejumlah botol yang disita oleh petugas tidak ada perlawanan dari penjual. Dan penjual akan diberikan sanksi,” pungkasnya

(Ren/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini