Beranda Peristiwa Razia Minuman Keras di Tangsel, Satpol PP Amankan 187 Botol

Razia Minuman Keras di Tangsel, Satpol PP Amankan 187 Botol

Satpol PP Tangsel gelar razia miras. (IST)

TANGSEL – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar razia penjual minuman keras di wilayah Kecamatan Serpong dan Setu, Jumat (11/2/2023).

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Sat Pol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachry mengatakan, dalam razia tersebut pihaknya mengamankan sebanyak total 187 botol minuman keras dari berbagai merek.

“Minuman-minuman tersebut diantaranya, Vodca 52 botol, Mension 9, Colombus 4, Angker 17, Guines kaleng 6, Anggur merah 18, Colesom 11, Intisari 13, Anggur putih 1, Anggur merah gold 12, Alexis 5, Kawa kawa 3, Arak 1, The singleton 8, Martini 2, Campari 2. Total 171,” papar Muksin saat dikonfirmasi, Sabtu (11/2/2023).

“Sementara untuk minuman sisa diantaranya, Malibu 1, Vibe 3, Capten morgan 2, The singleton 2, Royal brehause 1, Stolicana 1, Bacardi 2, Jim beam 1, Kahlua 1, Belatines 1, Finca robeto 1. Total ada 16 botol,” tambah Muksin.

Dijelaskan Muksin, miras-miras tersebut diamankan dari sejumlah kafe, live musik, warung jamu, dan toko kelontong di 2 Kecamatan tersebut.

Razia itu, lanjut dia, digelar dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan tentang larangan penjualan minuman beralkohol.

“Dalam rangka operasi penegakan peraturan daerah kota tangerang selatan dalam mencegah penjualan minuman beralkohol di kota Tangerang selatan , satuan polisi pamong praja kota Tangerang selatan menyisir beberapa lokasi penjualan beralkohol,” pungkasnya. (Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News