CILEGON – Sebanyak 347 botol minuman keras (Miras) berbagai jenis dan merk, disita petugas Dinas Satpol PP Kota Cilegon. Minuman haram itu disita dari dua wilayah di Kecamatan Jombang dan Kecamatan Purwakarta pada kegiatan dan implementasi pelanggaran Perda Nomor 5 tahun 2001, Rabu (28/5/2025).
Kasi PPNS Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Furqon merinci, petugas menyita sebanyak 312 botol miras dari wilayah Kecamatan Jombang dan 35 botol dari wilayah Kecamatan Purwakarta. Adapun sasarannya, toko jamu yang terindikasi menjual Miras.
“Hasil yang kami dapat dari wilayah Kecamatan Jombang itu ada empat toko jamu dan lima toko jamu di wilayah Kecamatan Purwakarta,” terang Furqon, Kamis (29/5/2025).
Dikatakan, dalam proses razia tersebut petugas menemukan para pemilik toko jamu menyembunyikan minuman keras yang mereka jual pada beberapa tempat seperti di kamar mandi.
“Ada yang disembunyikan di kamar mandi, katanya buat stok. Ada juga yang terang-terangan di simpan di dua kulkas,” ujarnya.
Selanjutnya, ratusan minuman beralkohol tersebut langsung dibawa ke Kantor Dinas Satpol PP Kota Cilegon. Razia ini juga dipimpin langsung oleh Plt Kasatpol PP Kota Cilegon Tunggul Fernondo.
Penulis: Usman Temposo
Editor: Wahyudin