SERANG – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Banten mencatat sejumlah kasus child grooming yang terjadi di wilayah Banten. Dalam banyak kasus, pelaku memulai pendekatan dengan memanipulasi korban melalui pemberian pulsa atau item game online, hingga pura-pura menjadi teman curhat.
Komnas PA Banten Mencatat, dari total 914 laporan kasus kekerasan terhadap anak yang diterima sepanjang 2025, terdapat 9 kasus child grooming yang berujung pada eksploitasi.
Sebanyak empat kasus terjadi di Kota Serang, dua kasus di Kabupaten Serang, dan tiga kasus di Kabupaten Tangerang. Seluruh korban merupakan anak perempuan berusia di bawah 15 tahun atau masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Ketua Komnas PA Banten, Hendry Gunawan mengatakan, modus yang kerap dilakukan pelaku biasanya memanfaatkan kerentanan korban yang emosinya masih kerap tidak stabil. Korban juga biasanya baru memasuki tahap awal pubertas yang jadi bibit awal ketertarikan terhadap lawan jenis.
Kondisi rentan dan pemahaman menjalin hubungan yang masih nihil itu kemudian dimanfaatkan oleh pelaku. Dalam beberapa kasus, korban biasanya mempunyai akun media sosial kedua yang isinya merupakan curhatan.
“Predator biasanya memantau mencari anak-anak yang galau di medsos, nah ketika mereka curhat di medsos ini ditangkap oleh pelaku kemudian dikontak melalui dm jadi dia (pelaku) mengatakan ‘saya mengerti bisa memahami, dan lain sebagainya,” kata Hendry, Selasa (10/3/2026).
Usai korban merasa nyaman, komunikasi biasanya berlanjut ke WhatsApp. Agar korban semakin mempercayainya, pelaku kerap mengirim pulsa atau membelikan item game online.
Kedekatan yang terbangun dari pemberian tersebut kemudian dimanfaatkan pelaku sebagai jalan masuk untuk melakukan eksploitasi.
Dalam salah satu kasus misalnya, seorang anak, kata Hendry memberikan data akun email milik kakaknya kepada pelaku.
Dari situ pelaku mengancam akan menyalahgunakan data yang sudah dimilikinya untuk judi atau pinjaman online jika korban tidak memberikan sejumlah uang yang diminta.
“Anaknya karena masih di bawah umur, tidak punya uang dan sebagainya akhirnya baru melapor ke kakanya. Di momen itu si pelaku akhirnya menaikan ancamannya,” ujarnya.
Dalam kasus lain, pelaku bahkan berhasil membuat korban menjalin hubungan pacaran secara daring, meski selisih usia dengan pelaku bisa mencapai lebih dari 20 tahun.
Kasus ini, menurut Hendry, mirip dengan pengakuan aktris Aurelie Moeramns melalui bukunya “Broken Strings” yang ramai belakangan ini.
Dalam bukunya, Aurelie menuliskan pengalaman child grooming yang ia alami semasa remaja dan baru disadari setelah dewasa.
Pelaku bahkan dapat memanipulasi korban hingga bersedia mengirimkan foto dan video pribadi yang menampilkan bagian tubuh intimnya. Korban berani melakukan itu karena sudah menaruh kepercayaan kepada pelaku yang dianggap lebih dewasa.
“Mengirim foto dan video itu sebagai bukti kalau itu merupakan bentuk kasih sayang. Itu yang dibangun kepercayaan itu dari si pelaku kepada si korban,” ucapnya.
Hendry mengungkapkan, ketika pelaku mulai melayangkan ancaman, korban biasanya mengalami tekanan psikis hingga memilih mengisolasi diri karena takut dimarahi orang tua jika perbuatannya diketahui.
Selain itu, korban juga kesulitan melepaskan diri dari pelaku lantaran adanya ancaman penyebaran foto dan video yang pernah mereka kirim.
Pada tahun 2024, bahkan Komnas PA Banten menerima laporan kasus child grooming yang di mana korban dibawa kabur oleh pacar online-nya yang berusia jauh lebih dewasa.
“Di kasus-kasus anak yang itu kehilangan sosok ayah biasanya mereka akan mencari sosok pengganti itu kepada orang dewasa lainnya yang memberi perhatian kepada dia. Kepercayaan itu yang kerap disalahgunakan oleh pelaku yang kita sebut predator tadi,” ujarnya.
Hendry mengatakan, penanganan kasus child grooming melalui jalur hukum kerap menghadapi kendala.
Dalam sejumlah kasus yang ditangani, keluarga korban enggan melapor karena menganggap kejadian yang menimpa anak mereka sebagai aib dan enggan cerita itu tersebar.
“Akhirnya saat lapor ke kami bentuknya konsultasi,” ucapnya.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
