Beranda Hukum Rawan Kampanye di Tempat Ibadah, Polda Banten Perintahkan Anggota Salat Pakai Baju...

Rawan Kampanye di Tempat Ibadah, Polda Banten Perintahkan Anggota Salat Pakai Baju Dinas

Siasana pemberian arahan dalam rangka pengamanan TPS di Mapolres Pandeglang, Sabtu (6/4/2019)

PANDEGLANG – Guna mengantisipasi sarana ibadah dijadikan tempat kampanye, Polda Banten memerintahkan setiap anggotanya untuk mengimbau pengurus masjid dan musola bahwa tempat ibadah dilarang dijadikan tempat oleh calon legislatif atau simpatisan Parpol.

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombespol Yohanes Hernowo mengatakan, mendekati hari pelaksanaan pemilu setiap anggota agar mengantisipasi berita hoax yang beredar di sekitar masyarakat, melakukan pengamanan serta pendataan dan imbuan kepada pengurus masjid dan mushola bahwa tempat ibadah jangan digunakan untuk berpolitik praktis.

Selain itu untuk mengantisipasi ketidakhadiran para pemilih dalam pelaksanaan pencoblosan pada tanggal 17 April 2019 nanti, Yohanes meminta semua anggota memberikan imbauan kepada masyarakat untuk datang ke TPS dan menggunakan hak pilihnya serta menyampaiikan bahwa Polri dan TNI beserta komponen lainnya siap mengamankankan warga sampai ke TPS.

“Untuk mengantisipasi hal tersebut laksanakan kegiatan salat berjamaah di masjid dengan menggunakan pakaian dinas, lakukan penggalangan dan pendekatan kepada tokoh-tokoh masyarakat,” kata Yohanes saat memberikan arahan dalam rangka pengamanan TPS di Mapolres Pandeglang, Sabtu (6/4/2019).

Di sisi lain Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto Amstono menyampaikan, pelaksanaan kegiatan ini untuk memastikan kesiapsiagaan personel dalam rangka pengamanan pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu Tahun 2019 mendatang.

“Apabila menemukan Caleg atau simpatisan melakukan kampanye di tempat ibadah segera laporkan kepada Kapolres untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya” imbuhnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini