Beranda Pemerintahan Rawan Disalahgunakan, DKCS Cilegon Musnahkan Belasan Ribu KTP Invalid

Rawan Disalahgunakan, DKCS Cilegon Musnahkan Belasan Ribu KTP Invalid

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DKCS) Kota Cilegon memusnahkan belasan ribu Kartu Tanda Penduduk (KTP) rusak atau invalid dengan cara dibakar

CILEGON – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DKCS) Kota Cilegon memusnahkan belasan ribu Kartu Tanda Penduduk (KTP) rusak atau invalid dengan cara dibakar, Jumat (14/12/2018). Pemusnahan ini dilakukan agar administrasi Kependudukan itu tidak disalahgunakan.

Kepala DKCS Kota Cilegon, Soleh menyatakan pemusnahan KTP rusak itu berdasarkan surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada seluruh provinsi, kabupaten/kota. Itu dilakukan supaya KTP rusak tak disalahgunakan.

“Kali ini kita memusnhakan KTP invalid sebanyak 19.019 keping. Kita bekerjasama dengan aparat hukum dan dinas terkait. Pemusnahan ini dilakukan supaya tidak disalahgunakan. Yang kita musnahkan ini KTP sejak tahun 2011 hingga 2018 ini,” ujar Soleh disela acara pemusnahan.

Dia menuturkan langkah yang diambil dalam pemusnahan tersebut dengan cara dibakar. Itu supaya KTP tersebut tak bersisa.

“Kalau dibakar kan selesai permasalahannya. Kalau dipotong terkadang ada yang menyalahgunakan,” ucapnya.

Soleh membantah bahwa pemusnahan KTP invalid itu terkait dengan Pemilu 2019, dimana terdapat KTP tercecer di berbagai daerah.

“Ini bukan karena menjelang Pemilu 2019 ya, ini merupakan komitmen kita setiap KTP yang tidak terpakai kita musnahkan. KTP Ini biasanya di gudang dipotong pemusnahannya. Namun ternyata tidak aman juga bisa disalahgunakan oleh orang orang tertentu,” ucapnya.

Dia menyatakan bahwa kedepan pihaknya akan langsung memusnahkan KTP dari hasil pelayanan. Sehingga tak disimpan lagi di gudang DKCS.

“Nanti kedepan pemusnahan KTP invalid akan dilakukan setiap hari. Jadi saat pelayanan, KTP yang sudah tidak terpakai langsung dimusnahkan. Jadi tidak ada yang menumpuk di gudang,” katanya.

Soleh menerangkan, KTP yang dinyatakan invalid sudah tak terpakai karena adanya perubahan seperti diantaranya adanya pengajuan perubahan status dari masyarakat atau salah penginputan data.

“Misalnya perubahan status belum kawin jadi kawin, perceraian, ada juga input data tidak sesuai dengan ijazah dan lain sebagainya,” jelasnya.

Dia menambahkan setelah dilakukan pemusnahan, kegiatan tersebut kemudian dilaporkan ke Kemendagri.

“Kedepan kita juga akan mengambil KTP invalid dari kecamatan. Kita akan sisir semua. Sementara ini kita belum tahu jumlah KTP invali yang ada di kecamatan. Nanti akan kita rekap dulu,” imbuh Soleh. (Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini