Beranda Pemerintahan Rawan Disalahgunakan, Disdukcapil Lebak Musnahkan 30.057 KTP

Rawan Disalahgunakan, Disdukcapil Lebak Musnahkan 30.057 KTP

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebak, memusnahkan sebanyak 30.057 keping arsip Kartu Tanda Penduduk (KTP)

LEBAK – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebak, memusnahkan sebanyak 30.057 keping arsip Kartu Tanda Penduduk (KTP) terdiri dari KTP-elektronik atau KTP-el sebanyak 19.250 dan KTP manual sebanyak 19.250 keping dengan cara dibakar.

KTP tersebut dari tahun 2011 sampai 2013 yang terkumpul dari 28 Kecamatan di Lebak. Pemusnahan tersebut tujuannya untuk meminimalisir penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

Kepala Disdukcapil Lebak, Ujang Bahrudin mengatakan pembakaran ribuan KTP tersebut menindaklanjuti surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia nomor 470.13/11176/SJ tanggal 13 Desember 2018 tentang penatausahaan KTP-el rusak maupun yang invalid.

“Hari ini kita bakar KTP yang rusak atau invalid serta KTP yang pindah alamat,” kata Ujang Bahrudin di dela-sela kegiatan pembakaran KTP di halaman kantor setempat kepada wartawan, Senin (17/12/2018).

Menurutnya, ribuan KTP tersebut merupakan  arsip yang ada di masing-masing kecamatan yang disetorkan ke Disdukcapil Lebak, agar bisa terkoordinir dengan baik arsip-arsip tersebut. Sebab, jika disimpan di masing-masing kecamatan khawatir disalahgunakan.

”Kecamatam wajib hukumnya menyetorkan arsip KTP, KK, dan akta kelahiran ke Disdukcapil, selanjutnya kita bakar dengan disaksikan oleh aparat kepolisan dan Kepala Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil DP3AKKB Provinsi Banten, Nurhayati Nufus,” ujarnya.

Pembakaran ribuan KTP ini untuk meminimalisir penyalahgunaan dari orang yang tidak bertanggungjawab seperti yang tercecer di daerah lain. Untuk itu pihaknya membakar arsip KTP yang dari tahun 2011 sampai tahun 2013.

”KTP tersebut ada yang rusak, valid, serta KTP milik warga yang pindah yang diserahkan ke pihak kecamatan atau desa,” tandasnya.

Plt Seketaris Dinas yang juga Kepala Bidang  Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Lebak, Ahmad Nur menambahkan, pembakaran ribuan KTP-el dan KTP manual ini sangat penting dilakukan.

”Ya, sesuai surat edaran dari Mendagri RI, kita bakar arsip KTP yang disetorkan oleh kecamatan di Lebak,” ujarnya. (Ali/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini