Beranda Advertorial Rawan Digunakan Mudik, Dinkes Larang Puskesmas Terbitkan Surat Sehat

Rawan Digunakan Mudik, Dinkes Larang Puskesmas Terbitkan Surat Sehat

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dianas Kesehatan Kabupaten Serang Agus Kusmayadi

SERANG – Dinas Kesehatan Kabupaten Serang melarang keras UPT Puskesmas se kabupaten Serang mengeluarkan surat keterangan sehat selama wabah Coronavirus atau Covid-19 melanda Provinsi Banten. Sebab, surat tersebut dinilai rawan disalahgunakan untuk mudik dan keperluan bepergian warga ke daerah yang menjadi zona merah penyebaran Corona.

“Pasca DKI menerapkan PSBB (pembatasan sosial berskala besar) akan banyak warga (Kabupaten Serang) yang bekerja di sana pulang menjelang Ramadhan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dianas Kesehatan Kabupaten Serang Agus Kusmayadi, Selasa (14/4/2020).

Ditambah lagi, kata dia pemerintah Provinsi Banten sudah memutuskan PSBB untuk wilayah Tangerang Raya yang meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. PSBB mulai berlaku efektif Sabtu 18 April 2020.
Sebagaimana diketahui, Tangerang Raya merupakan zona merah penyebaran Covid-19 di Banten.

“Peran kami tenaga kesehatan, berkoordinasi dengan Kepala Desa jika ada warga yang datang dari daerah zona merah, mereka harus lapor kepada Kepala Desa setempat. Ada pendataan, setelah mengisi formulir secara mandiri,” kata Agus di hadapan Kepala UPT Puskesmas Petir, Kabupaten Serang Agus Kusumah.

Menurut dia, ada salah kaprah yang kini terjadi di tengah masyarakat. Surat keterangan sehat kerap kai dimanfaatkan untuk meyakinkan petugas yang bertugas di daerah-daerah PSBB agar bisa melintas wilayah tersebut.

Ia berharap pihak desa dan kecamatan mampu pro aktif melakukan pendataan warga dari zona merah yang pulang kampung jelang Ramadhan. “Kita harapkan ada edaran atau imbauan bagi masyarakat desa yang baru pulang mudik dari Jabodetabek segera lapor ke aparat desa, sehingga kami punya data.

Setelah data tersebut didapatkan, maka pihaknya melalui petugas tracing di level Puskesmas akan melakukan pengamatan epidemologi untuk dimasukan dalam kategori orang tanpa gejala (OTG). “Kita pantau, kalau ada gelajala kita naikan statusnya menjadi ODP,” jelasnya. (adv)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini