Beranda Peristiwa Ratusan Warga Rancapinang Demo Kantor BPN Pandeglang

Ratusan Warga Rancapinang Demo Kantor BPN Pandeglang

Warga Rancapinang demo Kantor BPN Pandeglang. (Memed/bantennews)

PANDEGLANG – Ratusan warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, unjukrasa di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pandeglang, Selasa (23/9/2025).

Massa mempertanyakan langkah BPN yang mengeluarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) kepada TNI untuk tanah di daerah tersebut.

Warga Rancapinang, Tajudin mengatakan kedatangan mereka ingin mempertanyakan kejelasan status SHP yang dikeluarkan oleh BPN. Pasalnya, selama ini warga tidak pernah merasa menjual tanah tersebut kepada TNI, namun malah muncul SHP.

Kata dia, pada tahun 1994 pasukan TNI melakukan latihan selama dua bulan di daerah Cimanggu. Bahkan, hingga saat ini masih ada ada lahan warga yang menjadi lokasi latihan.

Selanjutnya, pada tahun 1997, pihak TNI memberikan dana sebagai kompensasi kerusakan lahan setelah latihan.

Tajudin mengaku, warga menerima uang tersebut karena dianggap hanya sebagai kompensasi bukan jual beli lahan mereka. Namun, mereka terkejut ketika BPN mengeluarkan SHP dan lahan mereka diklaim milik TNI.

“Kepada kepala BPN untuk menemui kami dan menjelaskan siapa yang menerbitkan SHP karena kami tidak merasa menjual, sekali lagi kami ingin klarifikasi bagaimana terjadinya SHP tahun 2012. Kami ingin adanya kejelasan,” kata Tajudin (23/9/2025).

Ia mengaku, masyarakat bersikukuh tidak pernah menjual tanah tersebut. Masyarakat mendesak agar BPN memberikan kejelasan dan menunjukkan Warkahnya apa ila benar warga disana sudah menjual tanah mereka.

“Engga (menjual) lah, cuman tiba-tiba ada SHP mungkin di situ ada Warkah. Makanya kami datang ke BPN untuk mempertanyakan hal itu. Kalau masyarakat menjual mana Warkahnya, karena masyarakat kalau menjual belum pernah melihat Warkahnya,” ungkapnya.

Ia menuturkan, saat ini sudah sekitar 15 hektare tanah warga yang digarap oleh TNI angkatan darat untuk membangun Batalion Teritorial Pembangunan.

Baca Juga :  Mobil Odong-odong Bermuatan 29 Anak PAUD di Serang Kecelakaan

Masyarakat menyayangkan banyak tanaman warga yang sudah ditebang untuk pembangunan, meski kejelasan terkait lahan tersebut belum ada.

“Yang sudah digarap sudah banyak ada sekitar 15 hektare. Itu yang kasihan pak Hamzah, batang kelapa ada sekitar 170 batang habis dibabat. Padahal dia dari dulu sampai sekarang belum pernah menjual, jangankan menjual menggadaikan pun belum pernah,” tuturnya.

Masyarakat menuntut agar pembangunan batalion untuk sementara dihentikan sebelum adanya kejelasan. Masyarakat mengaku akan menerima dengan apapun hasilnya setelah ada kepastian hukum.

“Yang jadi biang masalah itu gara-gara BPN mengeluarkan sertifikat, makanya warga masyarakat Rancapinang mempertanyakan hal itu, kalau memang menjual harus ada dong Warkahnya. Kami datang ke sini mau minta (ditunjukkan) Warkahnya,” tegasnya.

“Tuntutan saya berhentikan dulu (pembangunan) sebelum ada Warkahnya, sebelum ada dasar hukum yang sah. Kalau memang dasar hukumnya sah, jual belinya sah secara aturan kita persilakan ga ada masalah,” tambahnya.

Sementara itu Kepala BPN Pandeglang, Fahmi menyampaikan pihaknya akan melakukan komunikasi dengan beberapa pihak terkait untuk menemukan solusi agar tidak ada pihak yang dirugikan. Ia juga mengaku akan meninjau langsung ke lokasi yang saat ini sedang dipermasalahkan.

“Kami dari Kantor BPN akan membantu masyarakat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, tentu dengan pemerintah daerah, Forkopimda, kami akan cari solusi yang terbaik. Tentunya masalah sertifikat tadi akan secara khusus kami diskusikan dengan pemerintah daerah karena melibatkan pihak terkait,” kata Fahmi.

Penulis : Memed
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd