Beranda Pemerintahan Ratusan Warga Pesisir Serang Utara Geruduk DPRD Banten

Ratusan Warga Pesisir Serang Utara Geruduk DPRD Banten

Warga menolak Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

SERANG – Ratusan warga pesisir yang dari Aliansi Masyarakat untuk Keadilan Bahari (AMUK BAHARI) serta aliansi organisasi mahasiswa yang terdiri dari Untirta Movement Community (UMC), Forum Mahasiswa Pontang (FMP), Gabungan Mahasiswa Serang Utara (Gamsut) dan berbagai organisasi lainnya menggeruduk gedung DPRD Provinsi Banten.

Mereka menolak Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). Farhan, perwakilan UMC, mengkampanyekan dan menyuarakan isu-isu yang dianggap tidak sesuai dengan keadilan serta kedaulatan para nelayan.

Menurutnya Raperda RZWP3K merugikan masyarakat nelayan kecil. Sebab haknya untuk melaut dirampas, pulau-pulau yang diprivatisasi, karena adanya pembatasan wilayah untuk melakukan penangkapan ikan.

“Tentu ini menjadi kekhawatiran masyarakat akan berkurangnya pendapatan yang dihasilkan. Kebijakan ini justru lebih pro terhadap investor tambang karena dipermudahnya ijin atas kegiatan pertambangan yang akan mengganggu ekosistem laut,” ujarnya ditemui di Jalan Syeh Nawawi Al-Bantani, Curug, Kota Serang.

Tb Luay Sofhani fraksi dari PAN menemui masa aksi dan menandatangi MoU yang berupa tuntutan masyarakat. Secara keseluruhan MoU tersebut berisi penolakan dan pembatalan terhadap Raperda tersebut serta menuntut dewan untuk mencabut ijin kegiatan tambang yang sudah berlangsung.

Aksi ditutup dengan treatikal dan pembacaan puisi karya Taufik Ismail yang berjudul Kita Adalah Pemilik Sah Republik Ini, sebagai sebuah gambaran masyarakat Indonesia khususnya masyarakat pesisir.

Meski tuntutan tersebut dipenuhi, masa aksi berjanji untuk selalu mengawal Paripurna yang konon dalam Paripurna kali ini tidak ada pembahasan tentang Raperda tersebut. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini