
SERANG – Puluhan warga dari Kampung Cikuray, Desa Rancasanggal, Kecamatan Cinangka, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (26/6/2025).
Warga berkumpul untuk mendesak agar pelaku mutilasi Siti Amelia (19) dijatuhi hukuman mati. Jasad Siti ditemukan dalam kondisi terpotong-potong di Desa Gunungsari pada 18 April lalu.
Mereka rela menempuh perjalanan jauh demi menyampaikan aspirasi mereka agar pelaku, Mulyana (22) dihukum mati. Mereka membawa foto-foto pelaku bertuliskan ‘Dia harus mati’.
“Saya sebagai mamangnya (Paman). Saya datang untuk pelaku dihukum mati,” kata salah satu warga bernama Babay.
Babay menuturkan, ia bersama warga lainnya datang ke PN Serang karena geram dengan Mulyana. Mereka mendesak agar saat putusan nanti, hakim bisa menjatuhkan vonis mati terhadap Mulyana.
“Pokoknya hukum mati aja, karena dia (Mulyana) terlalu sadis, dia pembunuh berdarah dingin jadi dia wajar dan layak dihukum mati,” ujarnya.
Sidang perdana Mulyana diketahui digelar hari ini dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang. Kedua orang tua korban juga tampak hadir bersama warga lainnya.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd