
SERANG – Ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Banten hingga kini belum mengantungi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Dari 1.403 SPPG yang tercatat beroperasi di Banten, belum semuanya melaporkan kesiapan untuk menjalani pemeriksaan.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti mengatakan, kurang dari 1.000 SPPG telah melapor dan siap mengikuti Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL).
“Ada sekitar 1.400-an, tapi yang baru melapor ke Dinkes, artinya dia sudah siap untuk diinspeksi, itu masih di bawah 1.000,” kata Ati, Kamis (13/8/2026).
Dinkes Banten telah memeriksa lebih dari 900 SPPG. Dari jumlah tersebut, hampir 800 SPPG sudah memenuhi proses sertifikasi dan mengantongi SLHS.
“Dari sekitar 900-an lebih yang sudah kita inspeksi kesehatan lingkungannya, IKL-nya, hampir 800 SPPG yang sudah ber-SLHS,” ujarnya.
Ati menjelaskan, pengelola SPPG harus melewati tahapan pemeriksaan sebelum memperoleh SLHS. Pengelola wajib melaporkan kesiapan, kemudian petugas Dinkes memeriksa kondisi lingkungan dan fasilitas pengolahan makanan.
Jika pemeriksaan menemukan fasilitas atau proses yang belum memenuhi standar, pengelola harus melakukan perbaikan sebelum melanjutkan proses sertifikasi.
“Kalau IKL-nya ketika kita inspeksi belum memenuhi, mereka harus perbaiki dulu sampai memenuhi standar yang telah ditentukan,” tegas Ati.
Selain itu, sekitar 100 SPPG sudah menjalani inspeksi, tetapi proses penerbitan sertifikat masih berjalan. Pengelola harus menyelesaikan proses administrasi melalui sistem OSS di pemerintah kabupaten atau kota masing-masing.
“Mereka masih proses. Untuk sertifikat mereka harus ke OSS kabupaten/kota masing-masing. Ini masih proses, tapi mudah-mudahan terus meningkat,” katanya.
Badan Gizi Nasional (BGN) sebelumnya memberikan batas waktu hingga 10 Agustus 2026 bagi SPPG yang sudah beroperasi tetapi belum memiliki SLHS untuk menyelesaikan proses sertifikasi.
Ati menegaskan, Dinkes tidak akan mendatangi setiap SPPG untuk mengurus sertifikasi. Pengelola harus aktif mengajukan permohonan setelah memenuhi persyaratan.
“Kami tidak mungkin jemput bola. Kami sudah mengimbau dan memberikan kemudahan agar mereka tidak dipersulit,” ujarnya.
Menurut Ati, kemudahan proses tidak berarti Dinkes melonggarkan standar. SLHS menjadi jaminan bahwa pengelola menjalankan seluruh rantai pengolahan makanan sesuai ketentuan, mulai dari bahan baku hingga makanan sampai kepada penerima manfaat.
“Sertifikat laik higienis itu menandakan bahwa dari mulai mereka mendapatkan bahan baku sampai dengan mendistribusikan bahan jadi, sudah memenuhi standar yang ada,” tegasnya.
Kepala BGN Sudaryono sebelumnya juga menegaskan SLHS sebagai syarat mutlak bagi SPPG untuk menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia mengingatkan pengelola agar tidak menganggap sertifikasi tersebut sekadar urusan administrasi.
“SLHS ini bukan syarat administrasi, ini syarat mutlak,” kata Sudaryono dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Dengan jumlah SPPG yang belum mengantongi SLHS masih ratusan, pengawasan terhadap standar keamanan pangan dalam pelaksanaan MBG di Banten kini menjadi pekerjaan besar bagi pemerintah daerah dan pengelola SPPG.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd