LPANDEGLANG – Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Pandeglang mengakui masih ada sekitar 180 ribu pelaku UMKM yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau belum terverifikasi dalam pendataan pemerintah.
Ironisnya, hingga kini DKUPP juga belum memiliki target waktu untuk menuntaskan kepemilikan NIB bagi seluruh pelaku UMKM.
Kepala Bidang UMKM DKUPP Pandeglang, Dede Maulana mengatakan, jumlah pelaku UMKM di Pandeglang diperkirakan mencapai 250 ribu. Namun, data sementara menunjukkan baru 70 ribu lebih yang telah memiliki NIB.
“Data sementara yang sudah memiliki NIB sekitar 70 ribu lebih UMKM di Kabupaten Pandeglang,” kata Dede Maulana, Senin (14/9/2026).
Masih besarnya jumlah UMKM yang belum memiliki NIB dinilai berdampak langsung pada akses pelaku usaha terhadap program pemerintah. Menurut Dede, UMKM tanpa NIB akan kesulitan memperoleh bantuan, pembinaan, hingga akses permodalan.
“Kalau belum memiliki NIB, memang banyak UMKM yang sulit mengakses permodalan maupun program pemerintah,” ujarnya.
Untuk mengejar ketertinggalan pendataan, DKUPP mengaku melakukan pemutakhiran data dan berkoordinasi dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang juga membina UMKM. Langkah itu dilakukan agar seluruh pelaku usaha masuk dalam satu basis data.
Selain itu, DKUPP menjalankan layanan jemput bola dan pendampingan pendaftaran NIB, terutama bagi pelaku UMKM di wilayah pelosok yang masih mengalami kendala mengakses sistem pendaftaran secara digital.
“Tidak semua pelaku UMKM memahami atau bisa memanfaatkan sistem pendaftaran online. Karena itu perlu pendampingan agar mereka bisa mendapatkan NIB,” jelasnya.
Meski mengakui NIB menjadi identitas penting bagi pelaku UMKM, DKUPP belum menetapkan target maupun tenggat waktu penyelesaian pendataan seluruh UMKM di Pandeglang.
“Targetnya sebanyak-banyaknya para pelaku UMKM bisa mendaftarkan usahanya, karena NIB ini menjadi identitas pelaku UMKM,” pungkas Dede.
Penulis: Mg-Madani Prasetia
Editor : TB Ahmad Fauzi
