Beranda Pemerintahan Ratusan Peserta PBI JK di Pandeglang Nonaktif

Ratusan Peserta PBI JK di Pandeglang Nonaktif

Kantor Dinsos Kabupaten Pandeglang. (Mg-Madani Prasetia/bantennews)

PANDEGLANG – Sebanyak 557 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Kabupaten Pandeglang kehilangan status kepesertaan aktif.

Di tengah kebutuhan layanan kesehatan, Dinas Sosial (Dinsos) Pandeglang mengaku belum memiliki data terperinci mengenai penyebab penonaktifan setiap peserta.

Data Dinsos Pandeglang mencatat 441.384 peserta PBI JK masih aktif, sedangkan 557 peserta lainnya berstatus nonaktif. Kondisi ini berpotensi menyulitkan warga kurang mampu, terutama mereka yang membutuhkan pengobatan rutin atau penanganan medis mendesak.

Staf Pelaksana Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Pandeglang, Beni Aprianto mengatakan, perubahan status kepesertaan biasanya mengikuti hasil pemutakhiran data sosial ekonomi masyarakat.

“Biasanya berdasarkan hasil sensus atau pemutakhiran data. Perubahan bisa berkaitan dengan kondisi aset maupun pekerjaan,” kata Beni kepada BantenNews.co.id, Senin (26/10/2026).

Namun, Dinsos belum merinci berapa peserta yang kehilangan status aktif akibat perubahan kondisi ekonomi, pekerjaan, atau faktor lainnya.

Beni mengatakan peserta yang kehilangan status aktif masih bisa mengajukan reaktivasi. Petugas akan memeriksa data mereka melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).

“Di situ ada fitur menu reaktivasi PBI, untuk pengaktifan yang nonaktif. Kalau datanya muncul, bisa cepat prosesnya,” jelasnya.

Sebaliknya, jika sistem tidak menampilkan data peserta untuk proses reaktivasi, Dinsos menyarankan warga mengurus surat keterangan tidak mampu (SKTM).

“Kalau PBI-nya tidak aktif dan tidak muncul di sistem untuk reaktivasi, kita menyarankan menggunakan SKTM,” ujarnya.

Selain mengandalkan PBI JK, Pemerintah Kabupaten Pandeglang menyediakan skema pembiayaan jaminan kesehatan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dinas Kesehatan mengelola program tersebut bersama BPJS Kesehatan dengan kuota yang menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.

“Anggarannya ada di Dinas Kesehatan, bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Kuotanya menyesuaikan kemampuan anggaran yang ada di Kabupaten Pandeglang,” kata Beni.

Baca Juga :  Gebyar Zakat Sepi, Bupati Serang Tegur ASN

Dinsos bertugas mengusulkan warga yang belum memiliki jaminan kesehatan, sedangkan Dinas Kesehatan menangani skema pembiayaan melalui APBD sesuai mekanisme yang berlaku.

Pemkab Pandeglang juga menyiapkan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk membantu warga menghadapi kebutuhan mendesak. Salah satunya pasien penyakit kronis yang harus menjalani perawatan di luar daerah karena rumah sakit setempat tidak memiliki fasilitas penanganan yang dibutuhkan.

Beni menyebut, pemerintah daerah memberikan bantuan BTT maksimal Rp5 juta per orang. Namun, bantuan tersebut lebih berfokus pada kebutuhan operasional pasien, bukan untuk menanggung seluruh biaya pengobatan.

“Untuk biaya per orangnya Rp5 juta batas maksimal. Sebenarnya kita lebih ke arah operasional, bukan ke pengobatan,” ungkapnya.

Bantuan juga dapat mendukung kebutuhan obat tertentu yang tidak tersedia di rumah sakit dan harus dipesan secara khusus.

“Dan ada beberapa obat juga yang harus dipesan, misalkan tidak ada di rumah sakit itu sendiri, yang termasuk tidak ter-cover untuk digunakan,” tandasnya.

Penonaktifan 557 peserta PBI JK ini menyisakan persoalan yang perlu mendapat perhatian, terutama kepastian akses layanan kesehatan bagi warga miskin.

Dinsos perlu memastikan warga memahami prosedur reaktivasi dan mengetahui alternatif pembiayaan agar tidak kehilangan akses pengobatan saat membutuhkan layanan medis.

Penulis : Mg-Madani Prasetia
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd