Beranda Peristiwa Ratusan Pengembang Tak Taat Serahkan PSU, Pemkot Tangerang Berpotensi Rugi Besar

Ratusan Pengembang Tak Taat Serahkan PSU, Pemkot Tangerang Berpotensi Rugi Besar

Ilustrasi

TANGERANG — Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan di Kota Tangerang menjadi perhatian serius. Jika kondisi ini terus dibiarkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang berpotensi mengalami kerugian aset daerah dalam skala besar.

Tercatat, ratusan pengembang belum menunaikan kewajiban penyerahan PSU kepada pemerintah daerah. Dari total 209 pengembang, hanya 59 pengembang dari 67 perumahan yang telah menyerahkan PSU secara penuh.

Sementara itu, sebanyak 129 pengembang dari 142 perumahan belum memenuhi kewajiban penyerahan PSU sesuai ketentuan minimal 40 persen dari luas lahan yang dikembangkan.

Lebih rinci, kondisi tersebut terbagi dalam beberapa kategori. Sebanyak 48 pengembang dari 52 perumahan baru menyerahkan sebagian PSU, namun belum mencapai 40 persen dari rencana tapak.

Kemudian, 48 pengembang dari 55 perumahan sama sekali belum menyerahkan PSU. Selain itu, terdapat 35 perumahan yang ditinggalkan pengembang, termasuk enam pengembang yang tidak diketahui identitasnya.

Secara keseluruhan, kewajiban PSU yang seharusnya diserahkan kepada Pemkot Tangerang mencapai 10,78 juta meter persegi. Angka tersebut belum termasuk kewajiban lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) seluas 473 ribu meter persegi.

Ironisnya, sebagian luas lahan tersebut belum dapat dipastikan akibat ketiadaan dokumen rencana tapak. Jika tidak ada langkah tegas, potensi kerugian aset daerah diperkirakan akan semakin besar.

Temuan ini diungkap oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024.

Dalam laporan tersebut, Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (Disperkintan) mengungkap sejumlah kendala dalam proses penyerahan PSU. Di antaranya revisi rencana tapak, penolakan warga, hingga tidak lengkapnya basis data pengembang.

Sepanjang 2024, Tim Verifikasi Disperkintan tercatat hanya melayangkan surat undangan klarifikasi kepada 13 pengembang sebanyak 35 kali. Upaya tersebut baru menghasilkan penyerahan PSU dari enam perumahan.

Baca Juga :  17 Desa di 11 Kecamatan Kabupaten Serang Terdampak Banjir, Ribuan Warga Terimbas

Selain itu, temuan juga menunjukkan adanya dugaan lemahnya kontrol pemerintah. Penanganan terhadap pengembang yang tidak patuh sejauh ini masih sebatas surat teguran dan imbauan, tanpa disertai sanksi tegas.

Padahal, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 mengenai Penyerahan PSU Perumahan telah mengatur penegakan hukum administratif secara maksimal. Sanksi tersebut meliputi penghentian sementara pembangunan, pencabutan izin, hingga pembongkaran.

Saat dimintai tanggapan, Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Disperkintan Kota Tangerang, Adrial Karami, mengakui bahwa penyerahan PSU dari pengembang terus berproses setiap tahun.

“Setiap tahunnya penyerahan PSU selalu berprogres dan dilaporkan ke MCP KPK,” ujarnya.

Namun, ia tidak merespons lebih lanjut saat ditanya mengenai jumlah PSU yang telah diterima dari pengembang pada tahun 2025.

Penulis: Saepulloh
Editor: Usman Temposo