TANGSEL – Sebanyak 348 kendaraan terjaring dalam Operasi Patuh Jaya 2025 yang digelar Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Operasi yang difokuskan pada penindakan pelanggaran lalu lintas itu mendapati sebagian besar pelanggar adalah remaja yang mengendarai sepeda motor.
“Kami melakukan penindakan terhadap 348 pelanggaran, dengan rincian 107 pelanggar diberikan teguran dan 214 diberikan sanksi tilang,” kata Iptu Herry Sulistyo, Kepala Bagian Operasional Satlantas Polres Tangsel, Senin (21/7/2025).
Menurut Herry, dari seluruh pelanggaran tersebut, sekitar 153 di antaranya tertangkap melalui sistem tilang elektronik (ETLE) dan teguran di lapangan. Jenis pelanggaran didominasi oleh pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI.
“Untuk roda dua, sekitar 182 pelanggaran terkait tidak menggunakan helm. Sisanya, 11 pelanggaran melibatkan pelanggaran rambu lalu lintas,” ujarnya.
Sementara itu, pelanggaran oleh pengemudi mobil umumnya berupa pelanggaran rambu larangan parkir dan marka jalan.
“Rata-rata pelanggarnya juga masih usia remaja,” kata Herry.
Operasi Patuh Jaya tahun ini mengedepankan pendekatan edukatif dan humanis. Meski begitu, pelanggaran kasat mata seperti tidak mengenakan helm dan melawan arus tetap menjadi prioritas penindakan.
Satlantas Polres Tangsel juga menyoroti penggunaan klakson telolet pada kendaraan bus. Edukasi dan penyuluhan telah dilakukan langsung ke sejumlah pool bus di wilayah Tangsel.
Sejumlah titik rawan pelanggaran juga telah dipetakan, antara lain Jalan Raya Serpong, Jalan Raya Sutopo, dan Jalan Pahlawan Seribu.
“Di Jalan Raya Serpong, pelanggaran melawan arus cukup tinggi dan menjadi fokus penindakan dengan ETLE,” kata Herry.
Sebagai informasi, operasi Patuh Jaya 2025 masih akan berlangsung hingga 27 Juli mendatang.
Penulis: Mg-Ahmad Rizki
Editor: Usman Temposo