Beranda Peristiwa Ratusan Pekerja PT KJI Terancam PHK, Permintaan Mediasi Buruh Tak Direspons Wali...

Ratusan Pekerja PT KJI Terancam PHK, Permintaan Mediasi Buruh Tak Direspons Wali Kota Cilegon

Anggota Federasi Serikat Buruh Krakatau Steel (FSBKS) saat mendatangi Kantor Walikota Cilegon- (Foto Usman Temposo/BantenNews.co.id)

CILEGON – Ratusan pekerja PT Krakatau Jasa Industri (KJI) yang merupakan anak perusahaan PT Krakatau Steel terancam kehilangan pekerjaan setelah adanya rencana pemutusan hubungan kerja (PHK). Federasi Serikat Buruh Krakatau Steel (FSBKS) menilai rencana tersebut dilakukan secara sepihak dan meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon memfasilitasi mediasi dengan perusahaan, namun hingga kini belum ada respons dari Wali Kota Cilegon, Robinsar.

Ketua PUK FSBKS, Samsuri, mengatakan persoalan tersebut telah disampaikan kepada Wali Kota Cilegon melalui surat pengaduan yang dilayangkan FSBKS.

Surat bernomor 099/Srt.kel/FSBKS/VIII/2026 tertanggal 7 Agustus 2026 itu berisi pengaduan terkait surat Direktur PT KJI tertanggal 31 Juli 2026 mengenai rencana PHK di PT KJI.

Dalam surat tersebut, FSBKS meminta Wali Kota Cilegon, Robinsar memberikan penjelasan atau klarifikasi sekaligus memfasilitasi pertemuan guna mengupayakan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

“Yang pertama saya mempertanyakan untuk masalah kejelasan surat dari Serikat FSBKS untuk Pak Wali. Selama ini surat yang sudah saya layangkan, pihak dari Pak Wali Pemerintah Cilegon belum ada tanggapan untuk minta audiensi dengan pihak perusahaan KJI,” ujar Samsuri ditemui di Kantor Wali Kota Cilegon, Senin (10/8/2026).

Menurut Samsuri, pekerja yang terdampak PHK mencapai sekitar 78 orang, bahkan jika ditotal dengan pekerja lainnya jumlahnya diperkirakan mencapai lebih dari 100 orang.

“Untuk PHK ini mungkin sekitar 78 orang untuk operator crane saja. Kalau untuk yang di bawah itu lebih dari 70, mungkin 100-an,” katanya.

Samsuri menyebut PHK tersebut mulai diberlakukan sejak 19 Juli 2026. Persoalan tersebut tidak terlepas dari kebakaran yang terjadi di fasilitas CRM. Peristiwa tersebut disebut berdampak terhadap kegiatan produksi dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban kepada pekerja.

Baca Juga :  Mahasiswa : Helldy-Sanuji Hanya Hegemoni Peralihan Kekuasaan Tanpa Perubahan

“Alasannya perusahaan, yang pertama mungkin ada kejadian di pabrik, CRM itu kebakaran. Yang kedua mungkin dari pihak PT KBI yang punya perusahaan di CRM itu tidak sanggup membayar. Karena mungkin dia tidak ada produksi untuk membayar karyawannya,” jelasnya.

Menurut Samsuri, pekerjaan tersebut kemudian berkaitan dengan PT KJI sebagai pihak pemberi kerja yang mendapatkan tender.

Kondisi tersebut kemudian berdampak pada keberlangsungan hubungan kerja para pekerja.

Samsuri mengatakan pihak serikat buruh sebelumnya berharap perusahaan tidak langsung melakukan PHK. Salah satu opsi yang diusulkan adalah pekerja dirumahkan sementara, tetapi hak-hak pekerja tetap diberikan.

Ia mencontohkan pekerja yang masih memiliki masa kontrak selama enam bulan. Jika pekerja dirumahkan, menurutnya, harus ada kejelasan mengenai gaji atau kompensasi selama masa tersebut.

“Kalau dirumahkan, saya minta dapat gaji ataupun dapat kompensasi. Itu mungkin kebijakan dari perusahaan, tapi dari perusahaan itu mungkin tidak sanggup,” ujarnya.

Karena persoalan tersebut menyangkut hubungan industrial dan nasib puluhan pekerja, Samsuri meminta Wali Kota Cilegon turun tangan memfasilitasi pertemuan antara serikat buruh dan pihak perusahaan.

“Kami sebagai warga Cilegon dan serikat buruh meminta ke Pak Wali untuk bisa memfasilitasi kami, bisa mediasi dengan pihak KJI, perusahaan, dengan Dewan dan Kapolres,” katanya.

Ia berharap melalui pertemuan tersebut terdapat solusi yang dapat mencegah PHK dilakukan secara sepihak serta memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi.

“Supaya jangan sampai saya ini di-PHK tidak semena-mena,” tegasnya.

Permintaan tersebut juga tercantum dalam surat pengaduan FSBKS kepada Wali Kota Cilegon. Dalam surat itu, FSBKS mencantumkan persoalan yang diadukan sebagai “Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) Sepihak”.

FSBKS meminta bantuan Wali Kota Cilegon untuk menjadwalkan pertemuan terkait persoalan tersebut dengan alasan agar kondusivitas Kota Cilegon tetap terjaga.

Baca Juga :  Atasi Banjir, DPUPR Cilegon Bakal Bangun Pintu Air Hingga Pompanisasi

Surat pengaduan itu ditandatangani Ketua Umum FSBKS Sanudin dan Sekretaris Jenderal Agus Haryono.

Adapun tembusan surat disampaikan kepada Ketua DPRD Kota Cilegon, Kapolres Kota Cilegon, Dandim Kota Cilegon, serta Ketua SB-ILC-FSBKS.

Samsuri menambahkan, PT KJI merupakan perusahaan yang berada dalam ekosistem Krakatau Steel. Karena itu, ia berharap persoalan tersebut dapat segera difasilitasi dan tidak berlarut-larut.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dari manajemen PT KJI maupun Pemkot Cilegon mengenai rencana PHK tersebut. Wartawan masih mengkonfirmasi pihak terkait.

Penulis: Usman Temposo
Editor: Wahyudin