
SERANG– Program Koperasi Desa Merah Putih di Banten masih menghadapi persoalan pada tahap pembangunan fisik. Dari total 1.551 koperasi yang dibentuk, sekitar 600 koperasi hingga kini belum memiliki bangunan karena terkendala ketersediaan lahan, terutama di kawasan perkotaan.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Banten Agus Mintono mengatakan, persoalan tersebut paling banyak terjadi di Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan sebagian wilayah Kota Cilegon. Menurut dia, syarat penyediaan lahan seluas sekitar 1.000 meter persegi sulit dipenuhi karena harga tanah yang tinggi.
“Sekitar ada 600 titik yang belum ada lahannya, terutama di perkotaan, di Kota Tangerang, di Kota Tangsel, Kota Cilegon sebagian yang belum. Karena sulit mencari lahan yang luasnya 1.000 meter. Kedua, andai pun ada harganya sudah itu (besar),” kata Agus, Rabu (15/7/2026).
Ia mengatakan pemerintah pusat tengah menyiapkan solusi bagi daerah yang belum dapat menyediakan lahan.
“Titik di kota besar itu belum ada lahan bangunan karena harganya mahal. Di kota itu tanah 1.000 meter itu sudah jarang. Harus ada solusi tertentu mengatasi ini, tapi yakinlah pemerintah pusat bisa ngambil solusi terbaik mengambil yang belum ada lahannya,” ujarnya.
Di tengah kendala tersebut, Agus menyebut sebanyak 694 Koperasi Desa Merah Putih sudah mulai beroperasi. Seluruh modal awal koperasi yang berjalan masih berasal dari swadaya para anggotanya.
“Itu modalnya dari swadaya masing-masing anggota, jadi iuran simpanan pokok, simpanan wajib, iuran sukarela. Jadi belum ada yang dari LPDB atau bank Himbara, belum ada,” ujarnya.
Menurut Agus, beberapa daerah mulai memperoleh tambahan modal dari pemerintah daerah maupun perusahaan melalui program tanggung jawab sosial.
“Yang Kabupaten Tangerang itu ada yang dari bantuan pihak ketiga, ada CSR itu modal awal Rp100 juta masing-masing koperasi. Koperasi Desa Merah Putih ada 274 di Kabupaten Tangerang. Yang lainnya di Cilegon ada yang dari bantuan dari pemerintah daerahnya Rp10 juta. Ini masing-masing beda-beda,” katanya.
Agus menegaskan Pemerintah Provinsi Banten hanya berperan sebagai koordinator dan pemantau pelaksanaan program. Penentuan lokasi pembangunan koperasi sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah kabupaten dan kota.
“Kalau kita mengoordinir antar kabupaten kota. Jadi kemajuannya kita pantau, kita lapor ke pusat, terus apa kendalanya kita lapor ke pusat. Jadi kita sifatnya koordinator dan monitoring. Jangan sampai ada kendala di kabupaten kota tidak tersampaikan ke pusat, jadi di pusat nyari solusi nanti sama-sama dengan provinsi,” ucapnya.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi