Beranda Pemerintahan Ratusan Hewan Ternak di Kabupaten Tangerang Terpapar PMK

Ratusan Hewan Ternak di Kabupaten Tangerang Terpapar PMK

Petugas melakukan penyemprotan Desinfektan di Kandang Ternak guna mencegah PMK - foto istimewa

KAB. TANGERANG – Sejumlah hewan ternak berupa sapi, kerbau, kambing dan domba di wilayah Kabupaten Tangerang suspek Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Kini jumlahnya bertambah menjadi 221 ekor setelah dilakukan pemeriksaan ke sejumlah tempat peternak di daerah itu.

“Tercatat sampai hari ini 13 juni  2022 total ada sebanyak 221 ekor hewan ternak tertular  PMK dan  terancam 692 ekor. Namun kita pun sudah melakukan langkah-langkah untuk penanganannya,” kata Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tangerang Asep Jatnika dalam keterangannya, Selasa (14/6/2022).

Ia menjelaskan, adanya penambahan kasus PMK terhadap hewan ternak ini diketahui setelah pihaknya melakukan pemeriksaan secara intens ke sejumlah peternak dari 13 kecamatan yang ada di Kabupaten Tangerang.

Adapun dari ke 13 kecamatan tersebut antara lain :
1. Kec. Curug 6 ekor
2. Kec. Panongan 7 ekor
3. Kec. Kelapa Dua 26 ekor
4. Kec. Pegedangan 81 ekor
5. Kec. Legok 1 ekor
6. Kec. Cikupa 12 ekor
7. Kec. Solear 11 ekor
8. Kec. Cisoka 11 ekor
9. Kec. Pasar Kemis 44 ekor
10. Kec. Rajeg 6 ekor
11. Kec. Sepatan Timur 1 ekor
12. Kec. Sindang Jaya 6 ekor
13. Kec. Balaraja 9 ekor

“Rata-rata hewan yang suspek PMK ini jenis sapi, kerbau, domba dan kambing. Jadi tingkat penularannya pun memang begitu cepat sehingga bisa menular terhadap hewan yang ada di sekitarnya,” katanya.

Hingga kini, lanjut Asep, upaya yang dilakukan oleh satgas pengendalian dan penanganan penyakit setempat langsung melakukan pemberian antipiretik, multi vitamin dan antibiotik terhadap hewan yang diindikasi ter papar PMK tersebut.

“Tentunya kita hanya melakukan pencegahan dengan melakukan pengobatan dan penyemprotan disinfektan ke kandang-kandang peternak itu, supaya PMK ini tidak menyebar lebih luas lagi,” ujarnya.

Ia berharap, kepada seluruh peternak dan pedagang ketika mendatangkan hewan ternak baru yang berasal dari luar daerah agar dipisahkan terlebih dahulu selama 14 hari dan dipastikan kondisi hewan itu dalam keadaan sehat.

“Dipastikan para peternak bisa menjaga sterilisasi kebersihan kandang hewan masing-masing. Karena dengan upaya itu bisa menghindari penularan PMK,” tuturnya.

Ia juga mengimbau, kepada masyarakat supaya tidak khawatir dan panik dengan seiringnya ditemukan kasus-kasus PMK di Kabupaten Tangerang, karena hal itu dipastikan penyakit mulut dan kuku pada hewan tersebut tak menular kepada manusia.

“Kami mengimbau kepada masyarakat tidak khawatir ataupun panik. Karena prinsipnya penyakit ini tidak menular ke manusia,” kata dia.

(Ril/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini