Beranda Hukum Ratusan Gram Sabu dan Ganja Dimusnahkan Polres Metro Tangerang Kota

Ratusan Gram Sabu dan Ganja Dimusnahkan Polres Metro Tangerang Kota

Polres Metro Tangerang Kota memusnahkan ratusan gram sabu dan puluhan tanaman ganja  hasil pengungkapan kasus di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa (13/10/2020) - (Alwan/BantenNews.co.id)

TANGERANG – Polres Metro Tangerang Kota memusnahkan ratusan gram sabu dan puluhan tanaman ganja hasil pengungkapan kasus di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa (13/10/2020).

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan, pemusnahan narkoba ini dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin incinerator di Mapolres Metro Tangerang Kota.

“Hari ini kita musnahkan barang bukti narkoba yang diungkap Polres dan Polsek,” katanya kepada awak media, Selasa (13/10/2020).

Sugeng mengungkapkan, narkoba yang dimusnahkan berasal dari delapan kasus yang diungkap selama Juli hingga pertengahan September 2020. Adapun narkoba yang dimusnahkan berjenis sabu berjumlah 109,9 gram, ganja kering 206,3 gram dan tanaman ganja 43 pohon.

“Dari barang bukti narkoba jenis ganja dan sabu ini dapat menyelamatkan 914.470 jiwa,” kata Sugeng.

Adapun pelaku yang telah diamankan dan dijadikan tersangka dalam kasus tersebut berjumlah delapan orang. Mereka merupakan warga Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan luar daerah Tangerang.

Para tersangka yang kini mendekam di tahanan Polres Metro Tangerang Kota dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 penjara atau hukuman mati,” pungkasnya.

(Wan/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini