Beranda Hukum Ratusan Botol Miras Disita Polisi Dari Warung Sembako di Cikeusik

Ratusan Botol Miras Disita Polisi Dari Warung Sembako di Cikeusik

 

PANDEGLANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang menyita ratusan botol Minum Keras (Miras) dari salah satu warung Sembilan Bahan Pokok (Sembako) yang beralamat di Kampung Cikeusik, Desa Cikeusik, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Akhmad Dheny mengatakan, pengerebekan warung tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di tempat itu tidak hanya menjual kebutuhan pokok namun juga menjual Miras.

Setelah dilakukan penggerebekan dan ditemukan barang bukti, pemilik warung langsung digelandang ke Mako Polres Pandeglang untuk dilakukan pemeriksaan.

“Dari laporan masyarakat bahwa disitu sering menjual minuman keras, setelah dilakukan penangkapan yang bersangkutan mengakui bahwa sudah menjual Miras selama kurang lebih satu tahun,” kata Dheny, Sabtu (14/11/2020).

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, sebanyak 230 botol Miras jenis Anggur Kolesom Cap Orang Tua diamankan ke Mako Polres Pandeglang. Pemilik warung bakal dikenakan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai Perda Kabupaten Pandeglang nomor 12 tahun 2007.

“Untuk pemilik warung tidak kami lakukan penahanan karena hanya melanggar tindak pidana ringan. Nanti yang bersangkutan akan mengikuti proses sidang di Pengadilan Negeri Pandeglang,” ucapnya. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini