Beranda Pemerintahan Ratusan Bidang Tanah Milik Pemkot Cilegon Belum Bersertifikat

Ratusan Bidang Tanah Milik Pemkot Cilegon Belum Bersertifikat

Ilustrasi sertifikat tanah. (Image.google)

CILEGON – Sejak menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten pada 2018 lalu, hingga saat ini Pemkot Cilegon belum dapat menyelesaikan dokumen kepemilikan atas sekira 163 bidang tanah milik daerah.

Dalam pemeriksaannya, auditor negara itu mencatat total luas tanah yang dimiliki pemerintah daerah dari jumlah bidang tersebut yakni seluas 732.869 meter persegi yang nilainya ditaksir mencapai Rp34,2 miliar. Walikota Cilegon, Edi Ariadi mengatakan lambannya penyelesaian tersebut tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab daerah.

“BPN (Badan Pertanahan Nasional) itu saja paling mampu menyelesaikan 27 bidang saja setahun, jadi kan masih jauh sebenarnya (dari penyelesaian-red),” ungkap Edi Ariadi, Senin (16/3/2020).

Dikatakan Edi, kendati kewajiban sertifikasi aset itu belum sepenuhnya diselesaikan, namun menurutnya daerah tetap berkewajiban untuk menindaklanjutinya.

“Ya makanya, walaupun punya daerah kan (dokumen tanah-red) harus tuh, karena kewajiban daerah walaupun tidak membayar pajaknya. Apalagi pengadaan tanah itu sejak zaman saya di Bappeda (sebagai ASN). Seperti tanah yang di JLS (Jalan Lingkar Selatan), walaupun belum besertifikat, tapi kan sudah terdaftar di neraca kita,” katanya.

Berdasarkan terhadap daftar aset tetap dan Kartu Inventaris Barang (KIB) A, diketahui Pemkot Cilegon memiliki sekira 1.090 bidang tanah. 163 bidang tanah yang belum memiliki dokumen itu merupakan hasil perolehan tahun 2005 silam dan baru dilaporkan pada 2018 lalu. Untuk menindaklanjuti persoalan itu, Edi pun menganjurkan agar hal itu dapat disampaikan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

“Itu lah kelemahan kita, kadang sudah beres pengadaan (tanah), sudah lewat begitu saja. Paling SPH (Surat Pengakuan Hak) doang yang diurusi, itu kelemahan kita sebetulnya,” jelasnya.

Di bagian lain Kepala Bidang Aset BPKAD Cilegon, Raden Firman menyebutkan pihaknya secara bertahap mulai menyelesaikan persoalan dokumen aset daerah tersebut.

“Progres penyelesaian dokumen tanah itu sudah kita lakukan ya, cuma memang bertahap. Sejauh ini sudah ada 51 bidang tanah di antaranya yang sudah kita sertifikasi. Rencananya itu akan kita sampaikan di hari jadi Cilegon,” katanya singkat. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini