Beranda Pemerintahan Ratusan Bidang Tanah Aset Pemprov Banten Belum Tersertifikasi

Ratusan Bidang Tanah Aset Pemprov Banten Belum Tersertifikasi

Ilustrasi aset daerah. (net)

SERANG – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten menargetkan sertifikasi aset selesai pada 2021. Pada 2020 ini, BPKAD menargetkan 330 bidang aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk diselesaikan sertifikatnya.

Diketahui, total aset yang dilimpahkan dari Pemprov Jawa Barat ke Pemprov Banten pada 2000 sebanyal 1.022 bidang. Dari kurun waktu 2000 hingga 2019 baru 50 persen atau 511 aset yang baru tersertifikasi.

Sedangkan 50 persen aset akan diselesaikan pada 2020 dan 2021 dengan rincian 330 aset diselesaikan pada 2020 dan 181 aset pada 2021.

Kepala BPKAD Provinsi Banten, Rina Dewiyanti mengatakan, dari 330 bidang aset hingga saat ini hanya menyisakan 170 bidang yang belum disertifikasi.

“Kita kejar. Mudah-mudahan bisa kita selesaikan sampai akhir Desember ini,” kata Rina, Selasa (15/9/2020).

Dijelaskan Rina, pandemi Covid-19 kini melanda Indonesia tak terkecuali Banten membuat proses sertifikasi aset menjadi terkendala.

“Kesulitannya tidak bisa melakukan pengukuran tanah lewat daring (dalam jaringan/online). Tetap harus turun ke lapangan. Ada keterbatasan seperti itu,” jelasnya.

Lebih lanjut, menurut Rina, kendala lain yang harus dihadapi menyelesaikan persoalan aset adalah keterbatasan data-data dokumen.

“Terus juga kita kan harus mengumpulkan data tanah dalam pengukuran tanah langsung. Dan aset-aset ini tersebar di delapan kabupaten/kota, mayoritas di Tangerang Raya,” katanya.

Meski begitu, Rina berharap dengan koordinasi yang dibangun dengan seluruh lembaga, persoalan aset dapat bisa diselesaikan.

“Mudah-mudahan dari koordinasi yang dibangun dengan seluruh pihak di Banten, kabupaten/kota, dan BPN (Badan Pertanahan Nasional) yang selalu suport bisa cepat selesai,” ujarnya.

(Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini