SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan menertibkan ratusan bangunan yang berdiri di sempadan Sungai Padek, Kecamatan Kasemen, pada 4 Desember 2025. Langkah ini merupakan bagian dari program normalisasi sungai untuk mengurangi risiko banjir dan menata kawasan permukiman.
Asisten Daerah (Asda) II Kota Serang, Yudi Suryadi, mengatakan persiapan pelaksanaan memasuki tahap koordinasi akhir bersama OPD teknis dan Forkopimcam. Rapat koordinasi digelar untuk memastikan mekanisme berjalan sesuai jadwal.
Ia menjelaskan, sosialisasi kepada warga terdampak telah dilakukan sejak jauh hari sehingga komunikasi antara pemerintah dan masyarakat berjalan lebih efektif. Beberapa masukan warga juga telah disesuaikan dalam rencana pelaksanaan.
“Sosialisasi kepada warga sudah dilakukan sejak jauh hari sehingga komunikasi berjalan lancar. Tadi juga ada masukan warga dan sudah kita bahas bersama untuk disesuaikan,” ujar Yudi, Senin (24/11/2025).
Saat ini, pendataan final masih berlangsung, terutama bagi warga yang akan direlokasi ke Rusunawa Wahana. Pemkot akan memprioritaskan warga yang belum memiliki tempat tinggal, dengan pilihan unit tipe 24 dan tipe 36.
Awalnya penertiban dijadwalkan pada 1 Desember, namun diundur menjadi 4 Desember 2025 atas pertimbangan warga dan Forkopimcam.
Sementara itu, Kepala DPUPR Kota Serang, Iwan Sunardi, menyebutkan terdapat lebih dari 300 bangunan di lokasi tersebut. Tidak semuanya berupa hunian, sebagian digunakan sebagai tempat usaha.
“Bangunan di lokasi tersebut lebih dari 300 unit, namun tidak semuanya merupakan hunian,” ujarnya.
Dari jumlah itu, sekitar 175 kepala keluarga akan menerima dana kerohiman. Validasi terus dilakukan berdasarkan domisili sesuai KTP dan KK agar bantuan tepat sasaran.
Proses pembongkaran akan menggunakan alat berat karena kondisi bangunan yang padat dan tidak memungkinkan pengerjaan manual.
“Pembongkaran dijadwalkan mulai 4 Desember, dilanjutkan validasi akhir, dan paling lambat 14 Desember selesai pelaporan,” ujarnya.
Kepala Dinas Sosial Kota Serang, Muhammad Ibra Gholibi, menambahkan setiap keluarga terdampak akan menerima dana kerohiman Rp5 juta, sama seperti skema bantuan bagi warga Sukadana.
“Setiap KK akan mendapatkan Rp5 juta, sesuai standar sebelumnya,” jelasnya.
Pencairan bantuan dilakukan bertahap, dimulai dari warga Sukadana pada awal Desember, lalu disusul warga Padek. Namun ketersediaan hunian sementara terbatas, karena hanya 72 unit rusun yang bisa digunakan. Sebagian warga kemungkinan memilih tinggal bersama keluarga atau membangun tempat tinggal secara mandiri, seperti pola relokasi Sukadana.
Penulis: Ade Faturohman
Editor: Usman Temposo
