Beranda Pemerintahan Raperda Sampah Kabupaten Serang, Sanksi Diperketat dan Pengelolaan Satu Pintu

Raperda Sampah Kabupaten Serang, Sanksi Diperketat dan Pengelolaan Satu Pintu

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang Joko Santoso. (Iyus/bantennews)

KAB. SERANG – DPRD Kabupaten Serang tancap gas membenahi persoalan sampah yang kian menggunung. Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pengelolaan Sampah menyiapkan aturan lebih tegas, termasuk sanksi dan perombakan sistem pengelolaan.

Anggota Pansus, Joko Santoso menegaskan  persoalan sampah tidak bisa lagi dibebankan hanya ke pemerintah. Ia mendorong perubahan pola pikir masyarakat.

“Semakin ke sini, semua makin sadar sampah ini masalah besar. Ini bukan cuma urusan pemda, tapi urusan kita semua. Penyelesaiannya harus dimulai dari kita, lewat sosialisasi dan penyuluhan,” tegas Joko, Rabu (8/4/2026).

Dalam draf Raperda, lanjut Joko, DPRD memperketat sanksi bagi pelanggar. Namun, ia mengingatkan penegakan aturan butuh dukungan sumber daya manusia yang memadai, terutama penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).

“Perda ini akan kita pertegas. Tapi SDM penegaknya harus siap. Ini ranah Satpol PP, bukan pidana. Jadi harus ada PPNS yang bisa menindak,” ujarnya.

Selain penegakan hukum, DPRD menyorot akar persoalan: sampah yang tercampur sejak dari sumber. Joko menegaskan, pemilahan jadi kunci utama agar pengolahan berjalan efektif.

“Kalau sampah sudah dipilah dari awal, semua jadi mudah. Organik bisa diolah, plastik masuk bank sampah jadi uang. Masalah kita sekarang, semuanya tercampur,” katanya.

Ia mencontohkan fasilitas pengolahan seperti TPST di Kibin yang terbebani biaya tinggi karena harus memilah ulang sampah campuran.

“Yang bisa diolah itu organik dan plastik. Tapi karena bercampur dengan batu, besi, kaca, biaya jadi besar. Ini yang mau kita benahi dari hulu,” jelasnya.

Tak hanya itu, DPRD juga mengkaji skema retribusi dan tata kelola baru. Salah satu opsi yang menguat adalah sistem satu pintu di bawah Dinas Lingkungan Hidup (DLH), menggantikan pola lama yang tersebar di tingkat kecamatan.

Baca Juga :  Pembangunan Jalan Poros Desa Sindang Asih-Badak Anom di Kabupaten Tangerang Telan Rp6 Miliar

“Selama ini pengelolaan terpecah-pecah dan tidak efektif. Kita dorong satu pintu di DLH agar lebih terkontrol,” pungkasnya.

Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Gilang Fattah