Beranda Pemerintahan Raperda RP3KP dan Ekraf Kabupaten Serang Disahkan, Implementasi Jadi Tantangan

Raperda RP3KP dan Ekraf Kabupaten Serang Disahkan, Implementasi Jadi Tantangan

Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum menandatangani berita acara pengwaahan dua Raperda menjadi Perda. (Istimewa)

KAB. SERANG — DPRD Kabupaten Serang, Rabu (24/6/2026), resmi menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kedua Raperda yang disahkan itu yakni, Perda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) dan Perda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif (Ekraf).

Pengesahan dua perda ini menjadi langkah awal bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dalam menata sektor permukiman dan mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif. Namun, tantangan utama justru terletak pada implementasi di lapangan.

Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah mengatakan, Perda Ekraf diharapkan menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk menyusun kebijakan yang lebih konkret, terutama dalam membuka peluang kerja bagi pelaku ekonomi kreatif.

“Dengan perda ini, pemerintah daerah punya dasar untuk menyusun kebijakan, termasuk dukungan anggaran bagi pelaku ekonomi kreatif,” ujarnya usai rapat paripurna di DPRD Kabupaten Serang.

Menurutnya, regulasi tersebut juga mengatur hak, kewajiban, dan kepastian hukum bagi para pelaku usaha kreatif di Kabupaten Serang.

Meski begitu, perhatian publik kini tertuju pada sejauh mana perda tersebut benar-benar mampu mendorong pertumbuhan sektor ekonomi kreatif yang selama ini masih menghadapi berbagai kendala, mulai dari akses modal hingga pemasaran.

Sementara itu, Perda RP3KP diarahkan untuk memperbaiki tata kelola pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten Serang.

Regulasi ini diharapkan mampu menciptakan kawasan hunian yang lebih tertata sekaligus memberi kepastian hukum bagi sektor pembangunan.

“Fokus utamanya pada penataan kawasan berdasarkan kondisi eksisting di Kabupaten Serang yang nantinya diatur lebih rinci dalam perda,” kata Zakiyah.

Setelah pengesahan ini, Pemkab Serang akan melanjutkan proses administrasi dengan meminta persetujuan dari Pemerintah Provinsi Banten sebelum kedua perda tersebut diimplementasikan secara penuh.

Baca Juga :  Retribusi Tak Pernah Capai Target, DPRD Pertanyakan Pemkab Pandeglang

Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Gilang Fattah